Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kompas.com - 01/06/2026, 18:30 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh dimaknai sekadar sebagai seremoni tahunan.

Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila harus diwujudkan dalam setiap bentuk pengabdian kepada masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam menghadirkan pelayanan yang adil, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

“Jadikan Pancasila sebagai nilai yang hidup dalam setiap pengabdian dalam melayani negeri. Kita hadirkan kebijakan dan pelayanan publik yang adil, inklusif, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin.

Baca juga: 2 Kelompok ASN yang Tak Akan Ditransfer Gaji Ke-13 Per 2 Juni 2026

Ia menekankan bahwa ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu memastikan setiap kebijakan publik berlandaskan keadilan sosial, memenuhi rasa keadilan masyarakat, menjamin hak kelompok rentan, serta tidak membiarkan ada warga yang merasa tertinggal.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut selaras dengan core values ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Tema tersebut menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya relevan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi fondasi dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa yang digali dan dirumuskan oleh Presiden Pertama RI Sukarno.

Baca juga: Kilas Balik Gedung Pancasila, Lokasi Peringatan Hari Lahir Pancasila

Gagasan tersebut pertama kali disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.

Nilai-nilai Pancasila juga menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap kebijakan publik harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, musyawarah, dan kepentingan masyarakat luas agar bangsa ini tidak kehilangan jati dirinya.

Nilai musyawarah dan mufakat, misalnya, tecermin dalam penyusunan kebijakan publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Dalam menyusun standar pelayanan, instansi pemerintah perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Baca juga: Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Banjarmasin: Pelaku Buron, Keluarga Kecewa Mediasi Buntu

“Kita harus membuktikan bahwa semua yang kita abdikan adalah untuk masyarakat. Pelayanan yang kita ciptakan harus bersifat inklusif tanpa membedakan apa pun,” tegas Rini.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) untuk menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi.Dok. Kementerian PANRB Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) untuk menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi.

Di sisi lain, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa Pancasila telah membuktikan ketangguhannya sebagai bintang penuntun bangsa. Ketika dunia menghadapi ancaman fragmentasi, Indonesia tetap berdiri kokoh di tengah keberagamannya.

Menurut Purwadi, lebih dari 17.000 pulau dengan beragam adat, suku, bahasa, dan agama dapat hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan karena berpegang pada nilai-nilai Pancasila.

Ia juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi dapat membawa dampak negatif apabila tidak diimbangi dengan penguatan karakter dan nilai kebangsaan.

Oleh karena itu, Purwadi mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Masih Perlukah Negara Memiliki Ideologi?

“Kita harus terus melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme yang dapat merusak harmonisasi kebangsaan kita,” tegasnya.

Terkini Lainnya
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com