Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kompas.com - 31/03/2026, 14:20 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat ( LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Rini mengatakan, LKjPP menjadi cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.

Dia menegaskan, LKjPP merupakan cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.

“Saya mengajak seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan, LKjPP menjadi instrumen penting untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Melalui LKjPP, pemerintah tidak hanya melihat capaian kinerja K/L, tetapi juga melakukan refleksi atas kontribusi kinerja tersebut terhadap pembangunan nasional. 

"Oleh karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak," tegasnya.

Rini juga menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak. 

Dia menegaskan, birokrasi dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.

“Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Adapun penyusunan LKjPP TA 2025 telah melalui serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja dari seluruh K/L oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu oleh Tim BPKP.

Rini menjelaskan, penyusunan LKjPP diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB Nomor. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).
DOK. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Untuk proses selanjutnya, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada K/L untuk mengumpulkan LKjIP K/L sebagai bahan penyusunan LKjPP. 

Selanjutnya, BPKP melakukan reviu LKjPP sesuai Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2015.

Kemudian, proses LKjPP disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadi lampiran dalam penyusunan LKPP dan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ke depan. 

Baca juga: Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Rini pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP. 

“Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025,” jelasnya.

Bukan sekadar laporan kinerja

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan, laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen dalam mempertanggungjawabkan amanah publik. 

"Oleh karena itu, kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi dan manfaatnya dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Berdasarkan hasil reviu BPKP, masih dijumpai berbagai tantangan mendasar dalam mewujudkan manajemen kinerja yang baik. 

Baca juga: Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Pertama, disiplin dalam penyampaian laporan yang masih perlu diperkuat. Kedua, kualitas pengukuran kinerja masih perlu diperbaiki. 

Ketiga, integrasi antarsistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja belum berjalan dengan baik. 

Keempat, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sepenuhnya optimal.

Yusuf berharap, penyerahan hasil reviu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas manajemen kinerja, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).
DOK. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan, proses penyusunan LKjPP TA 2025 dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan 2024. 

Sebab, penyusunan LKjPP kali ini didukung oleh ketersediaan akses data pada aplikasi e-monev Kementerian PPN/Bappenas serta sistem monitoring dan evaluasi Kemenkeu.

Baca juga: Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Lebih lanjut, Erwan mengatakan, Nota Keuangan APBN Tahun 2025 menunjukkan 99 K/L yang wajib menyusun laporan kinerja. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 K/L yang telah menyampaikan laporan kinerjanya, dengan rincian 95 K/L menyampaikan tepat waktu, dan 2 K/L yang menyampaikan tidak tepat waktu, serta terdapat 2 lembaga yang belum menyampaikan laporan kinerja sampai dengan LKjPP ini selesai disusun.

Terkini Lainnya
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com