Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Kompas.com - 11/11/2025, 09:07 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Transformasi aparatur sipil negara (ASN) ibarat sebuah puzzle besar yang hanya akan tersusun sempurna jika setiap bagiannya saling terhubung. Terbitnya Undang-Undang (UU) ASN menjadi langkah besar dalam transformasi tersebut.

UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Rini saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Hampir 1 Juta Penumpang di Tahun 2025, DPD Dorong Bandara Internasional Komodo Jadi BLU

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin (10/11/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menteri Rini menjelaskan, regulasi ini menjadi awal agar transformasi lainnya dapat berjalan. Mulai dari pembangunan platform digital Smart ASN, penguatan kepemimpinan yang cakap dan berkomitmen, hingga lahirnya ASN dengan growth mindset yang terus belajar dan beradaptasi.

Dengan seluruh elemen tersebut, ASN diharapkan menjadi penggerak utama birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB kini mendorong perubahan paradigma dalam rekrutmen ASN. Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan kualitas ASN dalam birokrasi ke depan.

Jika dibandingkan dengan rekrutmen di masa lalu, Menteri Rini menjelaskan bahwa proses seleksi ASN saat ini lebih berkualitas dan berbasis kebutuhan. Dampaknya adalah terbangunnya siklus positif di mana birokrasi menjadi semakin profesional, pelayanan publik meningkat, dan investasi pun tumbuh.

Baca juga: Birokrasi yang Goyang Setiap Pilkada

“Rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi profesional yang mampu menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat kerja dengan Kementerian PANRB dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin (10/11/2025).DOK. Kementerian PANRB Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat kerja dengan Kementerian PANRB dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Senin (10/11/2025).

UU ASN juga memberikan kemudahan bagi ASN dalam mengakses layanan kepegawaian.

Melalui platform Digital Manajemen ASN, seluruh proses administrasi akan terintegrasi dalam satu portal dengan sistem single sign-on (SSO) menggunakan Digital ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP).

Lebih lanjut, Menteri Rini menegaskan bahwa agenda transformasi ASN tidak bisa berhasil jika dilakukan oleh satu pihak saja.

Baca juga: ASN Dilarang Jadi Influencer, Pemkab Pasaman Barat Batasi Aktivitas Medsos Pegawai

Setiap langkah memerlukan dukungan dan keterhubungan data antar-lembaga melalui data exchange. Keberhasilan berbagai transformasi tersebut hanya dapat dicapai jika semua pihak bergerak bersama.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan transformasi ASN.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Sofyan Hasdam dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (10/11/2025).DOK. Kementerian PANRB Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Sofyan Hasdam dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kementerian PANRB bersama BKN sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan transformasi ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM serta reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com