Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini Lebih Cepat melalui MPP Digital Nasional

Kompas.com - 09/09/2025, 16:06 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini bisa diurus lebih cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional. Proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini lebih ringkas, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, layanan ini akan memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Rini menambahkan, transformasi ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam membangun peradaban baru dari aspek mendasar, yakni kesehatan.

SKB tersebut juga menjadi langkah penting untuk memastikan akses layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Baca juga: KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan

Proses lebih singkat

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).DOK. Kementerian PANRB Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, termasuk perizinan kesehatan.

Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, sementara verifikasi kerap terbatas di tingkat lokal. Prosesnya pun melibatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga menambah panjang birokrasi.

Dengan hadirnya layanan perizinan kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan izin yang dulu bisa lebih dari dua minggu dipersingkat menjadi kurang dari satu jam.

Aplikasi MPP Digital sudah tersedia di Play Store. Pemerintah daerah yang memiliki kapasitas juga dapat mengintegrasikan fitur-fitur MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.

Data pemohon ditarik langsung dari sistem terpusat, sehingga tidak perlu mengunggah dokumen berulang kali. Selain memudahkan masyarakat, sistem ini meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi secara nasional.

Baca juga: Cegah Malware, Pengembang Aplikasi Android Wajib Verifikasi Identitas Termasuk di Indonesia

Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup dilakukan satu OPD saja. Proses juga menjadi lebih transparan, terstandar nasional, dan bisa dipantau secara realtime.

Implementasi MPP Digital membawa dampak positif yang luas. Masyarakat mendapat layanan cepat dan transparan tanpa perlu mengunggah dokumen berulang.

Pemerintah daerah dapat menghemat biaya operasional aplikasi sekaligus mempercepat verifikasi.

Sementara itu, pemerintah pusat bisa melakukan monitoring secara realtime dan memastikan standar pelayanan seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.

Sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan digunakan lebih dari 300 ribu orang.

Jumlah pengguna diperkirakan terus bertambah seiring kebutuhan masyarakat terhadap layanan praktis. Perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu layanan paling banyak digunakan dengan pertumbuhan permohonan yang signifikan.

Baca juga: Dokter: Masker Wajib bagi Tenaga Kesehatan saat Tangani Pasien TBC

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, keberhasilan SKB ini merupakan hasil kerja bersama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

“Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com