KOMPAS.com – Perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini bisa diurus lebih cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional. Proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini lebih ringkas, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, layanan ini akan memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Rini menambahkan, transformasi ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam membangun peradaban baru dari aspek mendasar, yakni kesehatan.
SKB tersebut juga menjadi langkah penting untuk memastikan akses layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
Baca juga: KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).Pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, termasuk perizinan kesehatan.
Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, sementara verifikasi kerap terbatas di tingkat lokal. Prosesnya pun melibatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga menambah panjang birokrasi.
Dengan hadirnya layanan perizinan kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan izin yang dulu bisa lebih dari dua minggu dipersingkat menjadi kurang dari satu jam.
Aplikasi MPP Digital sudah tersedia di Play Store. Pemerintah daerah yang memiliki kapasitas juga dapat mengintegrasikan fitur-fitur MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.
Data pemohon ditarik langsung dari sistem terpusat, sehingga tidak perlu mengunggah dokumen berulang kali. Selain memudahkan masyarakat, sistem ini meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi secara nasional.
Baca juga: Cegah Malware, Pengembang Aplikasi Android Wajib Verifikasi Identitas Termasuk di Indonesia
Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup dilakukan satu OPD saja. Proses juga menjadi lebih transparan, terstandar nasional, dan bisa dipantau secara realtime.
Implementasi MPP Digital membawa dampak positif yang luas. Masyarakat mendapat layanan cepat dan transparan tanpa perlu mengunggah dokumen berulang.
Pemerintah daerah dapat menghemat biaya operasional aplikasi sekaligus mempercepat verifikasi.
Sementara itu, pemerintah pusat bisa melakukan monitoring secara realtime dan memastikan standar pelayanan seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.
Sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan digunakan lebih dari 300 ribu orang.
Jumlah pengguna diperkirakan terus bertambah seiring kebutuhan masyarakat terhadap layanan praktis. Perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu layanan paling banyak digunakan dengan pertumbuhan permohonan yang signifikan.
Baca juga: Dokter: Masker Wajib bagi Tenaga Kesehatan saat Tangani Pasien TBC
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, keberhasilan SKB ini merupakan hasil kerja bersama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
“Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” pungkasnya.