Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Kompas.com - 28/05/2024, 19:29 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Republik Indonesia (RI) Anwar Sanusi berpendapat, kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang rasional sangatlah diperlukan demi menunjang daya saing perekonomian suatu negara.

Untuk itu, kebijakan pengupahan yang ideal dapat membuat dunia usaha lebih kondusif, memuaskan dari sisi pengusaha dan pekerja, serta menunjang peningkatan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif, serta berdaya saing. Untuk itu, penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” tutur Anwar dalam siaran persnya.

Hal tersebut dikatakan Anwar saat bertemu dengan Direktur Asian Productivity Organization ( APO) untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani, yang dilaksanakan di The 66th Session of the APO Government Body di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas

Anwar menyampaikan, kebijakan pengupahan adalah tindakan pemerintah dalam bentuk regulasi untuk menata tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

“Pada tingkat organisasi atau perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucap Anwar dalam keterangan persnya, Selasa.

Menurut Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 88E Ayat 1 bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C Ayat 1 dan Ayat 2 berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.

Baca juga: Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemudian, pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat 1 menerangkan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Lalu, pada ayat 2, dijelaskan bahwa upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (Susu).

Terkini Lainnya
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama

Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama

Kemenaker
Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas

Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas

Kemenaker
Kemenaker Optimalkan Program Prioritas Nasional untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Kemenaker Optimalkan Program Prioritas Nasional untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Kemenaker
Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113

Resmi Ditutup, Inilah Hasil Konferensi Perburuhan Internasional Sesi Ke-113

Kemenaker
Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik

Menaker Yassierli Ungkap Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan di Asia-Pasifik

Kemenaker
Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan

Indonesia dan ILO Sepakat Ciptakan Dunia Kerja Inklusif hingga Berkelanjutan

Kemenaker
Menaker Yassierli: Dunia Kerja Harus Lebih Adil dan Melindungi Semua Pekerja

Menaker Yassierli: Dunia Kerja Harus Lebih Adil dan Melindungi Semua Pekerja

Kemenaker
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif

Kemenaker
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut

Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut

Kemenaker
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal

Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal

Kemenaker
Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN

Menaker Yassierli Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN

Kemenaker
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital

Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital

Kemenaker
Wamenaker Noel Hadiri Pembukaan Konferensi Buruh Internasional Ke-113 di Swiss

Wamenaker Noel Hadiri Pembukaan Konferensi Buruh Internasional Ke-113 di Swiss

Kemenaker
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113

Menaker Dorong Delegasi RI Tunjukkan Jati Diri Bangsa Besar yang Menuju Negara Maju di ILC Ke-113

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke