Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan

Kompas.com - 28/05/2024, 19:29 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat menemui Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji dalam agenda The 66th Session of the APO Government Body di Kuala Lumpur, Selasa (28/5/2024)DOK. Humas Kemenaker Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat menemui Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji dalam agenda The 66th Session of the APO Government Body di Kuala Lumpur, Selasa (28/5/2024)

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Republik Indonesia (RI) Anwar Sanusi berpendapat, kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang rasional sangatlah diperlukan demi menunjang daya saing perekonomian suatu negara.

Untuk itu, kebijakan pengupahan yang ideal dapat membuat dunia usaha lebih kondusif, memuaskan dari sisi pengusaha dan pekerja, serta menunjang peningkatan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif, serta berdaya saing. Untuk itu, penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” tutur Anwar dalam siaran persnya.

Hal tersebut dikatakan Anwar saat bertemu dengan Direktur Asian Productivity Organization ( APO) untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani, yang dilaksanakan di The 66th Session of the APO Government Body di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas

Anwar menyampaikan, kebijakan pengupahan adalah tindakan pemerintah dalam bentuk regulasi untuk menata tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

“Pada tingkat organisasi atau perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucap Anwar dalam keterangan persnya, Selasa.

Menurut Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 88E Ayat 1 bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C Ayat 1 dan Ayat 2 berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.

Baca juga: Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemudian, pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat 1 menerangkan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Lalu, pada ayat 2, dijelaskan bahwa upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (Susu).

Terkini Lainnya
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa
Kemenaker
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
Kemenaker
Kampanyekan Program TKM, Kemenaker Ingin Lahirkan Pelaku Usaha Baru dan Perluas Kesempatan Kerja
Kampanyekan Program TKM, Kemenaker Ingin Lahirkan Pelaku Usaha Baru dan Perluas Kesempatan Kerja
Kemenaker
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja
Kemenaker
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja
Kemenaker
Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 
Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 
Kemenaker
Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan
Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke