KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Republik Indonesia (RI) Anwar Sanusi berpendapat, kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang rasional sangatlah diperlukan demi menunjang daya saing perekonomian suatu negara.
Untuk itu, kebijakan pengupahan yang ideal dapat membuat dunia usaha lebih kondusif, memuaskan dari sisi pengusaha dan pekerja, serta menunjang peningkatan produktivitas dan efisiensi.
“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif, serta berdaya saing. Untuk itu, penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” tutur Anwar dalam siaran persnya.
Hal tersebut dikatakan Anwar saat bertemu dengan Direktur Asian Productivity Organization ( APO) untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani, yang dilaksanakan di The 66th Session of the APO Government Body di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas
Anwar menyampaikan, kebijakan pengupahan adalah tindakan pemerintah dalam bentuk regulasi untuk menata tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.
“Pada tingkat organisasi atau perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” ucap Anwar dalam keterangan persnya, Selasa.
Menurut Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 88E Ayat 1 bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 88C Ayat 1 dan Ayat 2 berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.
Baca juga: Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar
Kemudian, pada ayat 2 diterangkan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat 1 menerangkan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Lalu, pada ayat 2, dijelaskan bahwa upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman kepada Struktur dan Skala Upah (Susu).