KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) serius dalam melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini diwujudkan, salah satunya dengan mendorong revitalisasi Balai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk terus dilakukan secara masif dan memperluas kapasitas, juga jangkauan pengujian K3.
Hal itu, kata Menteri Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan terwujudnya tenaga kerja yang sehat, selamat, dan produktif.
"Kami akan terus melakukan revitalisasi, tidak hanya di Balai K3 Samarinda, tapi juga di Balai K3 lainnya," kata Menaker dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Kemenaker Gelar Program Peningkatan Kompetensi Ahli K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja
Berbicara pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja, Sabtu (16/3/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur, Ida juga memaparkan bahwa revitalisasi Balai K3 dilakukan, baik terhadap kemampuan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pengujian K3, maupun fasilitas gedung dan bangunan.
“Dengan begitu, kemampuan masifikasi dan perluasan jangkauan pengujian K3 bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.
Dalam kesempatan sama, ia turut mendorong Balai K3 agar membangun kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan K3 di tingkat nasional ataupun daerah.
"Kolaborasi ini mutlak (perlu) dilakukan oleh Balai K3 Samarinda dan seluruh Balai K3 di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Demi Keadilan Sosial, Kemenaker Imbau Negara-negara Industri Utama Ratifikasi Amandemen 1986 ILO
Selain itu, ia mendorong agar program kerja Balai K3 diarahkan untuk pembinaan personel K3. Program yang dimaksud antara lain, pelatihan dan uji kompetensi di bidang K3 yang berkolaborasi dengan berbagai lembagai sertifikasi profesi, perusahaan jasa K3, serta rumah sakit.
Tak hanya itu, program pembinaan personel K3 juga bisa dilakukan pada perguruan tinggi, dan kemententerian atau lembaga lainnya.
“Hal itu bertujuan untuk menunjang peningkatan kapasitas dan pemberdayaan personel K3,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia meminta adanya kerja sama dengan stakeholder K3 sekaligus.
“Perlu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan SDM yang belum memadai bila dibandingkan dengan rasio kebutuhan layanan dan jangkauan wilayah kerja yang dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan," ucapnya.