KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia terrus memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Terbaru, kedua negara menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Penny William PSM di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Anwar mengatakan, Mou tersebut merupakan perubahan atas Proyek Percontohan Pertukaran Pengembangan Keterampilan atau MoU on Skills Development Exchange Pilot Project.
Proyek percontohan tersebut berada di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2019.
Baca juga: IA-CEPA Berlaku, Indonesia Berpeluang Ekspor Alat Kesehatan ke Australia
“Pilot project tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan agar dapat bekerja dalam waktu jangka pendek enam bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau Australia,” ujar Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.
Proyek tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat melatih dan meningkatkan keterampilan individu dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahliannya.
Anwar mengungkapkan bahwa implementasi dari MoU tersebut belum dapat berjalan secara maksimal, baik dari manfaat maupun pemenuhan target kuota sesuai yang kesepakatan pihak Australia-Indonesia.
Sebab, kata dia, penerapan proyek tersebut mengalami beberapa kendala dan tantangan selama sekitar empat tahun MoU diberlakukan.
"(Kendala itu) termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction atau pembatasan perbatasan," ucap Anwar.
Menyadari adanya tantangan dan kendala, lanjut dia, pemerintah kedua negara melalui koordinator Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review MoU tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU dapat memberikan keuntungan lebih dan mudah diterapkan.
"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan Kemenaker RI, (akhirnya) pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan,” imbuh Anwar.
Baca juga: Teken MoU dengan Kominfo, Polri Pastikan Tindak Lanjuti dan “Take Down” Situs Judi Online
Adapun pihak terkait yang dimaksud, yaitu Kemendag RI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, para pengusaha dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pemerintah Australia.
Pada kesempatan tersebut, Anwar mengatakan, terdapat beberapa hal penting dalam MoU terbaru yang telah disepakati kedua negara.
“Hal penting itu, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan di perusahaan-perusahaan Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai waktu 12 bulan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Anwar, kedua negara memfasilitasi pertukaran berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis serta memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan, dan budaya di kedua negara.
Baca juga: Punya Bisnis Make Up Artist? Pahami Beberapa Hal Ini
Dalam MoU tersebut juga disebutkan bahwa kedua negara memperkuat kerja sama antarlembaga pemerintah dalam pengembangan kolaboratif.
"(Langkah ini) memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para karyawan," tutur Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pada perubahan MoU tersebut juga telah disepakati dengan penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan.
Adapun sektor tersebut, meliputi layanan keuangan dan asuransi, pertambangan, teknik, dan layanan teknis terkait, media informasi dan layanan telekomunikasi, layanan pariwisata dan perjalanan, ekonomi kreatif, agribisnis dan pengolahan makanan, serta ekonomi hijau.
“Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB),” imbuh Anwar.