Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan, Indonesia-Australia Teken MoU Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan

Kompas.com - 25/08/2023, 14:46 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

‎KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia terrus memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Terbaru, kedua negara menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pilot ‎Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Penny William ‎PSM di Jakarta, Jumat (25/8/2023).‎

Anwar mengatakan, Mou tersebut merupakan perubahan atas Proyek Percontohan Pertukaran Pengembangan Keterampilan atau MoU on Skills Development Exchange Pilot Project.

Proyek percontohan tersebut berada di bawah kerangka kerja sama ‎Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani ‎pada 4 Maret 2019.‎

Baca juga: IA-CEPA Berlaku, Indonesia Berpeluang Ekspor Alat Kesehatan ke Australia

Pilot project tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan ‎agar dapat bekerja dalam waktu jangka pendek enam bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau ‎Australia,” ujar Anwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Proyek tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat melatih dan meningkatkan keterampilan individu dengan bekerja di sektor ‎tertentu sesuai latar belakang keahliannya.‎

Anwar mengungkapkan bahwa implementasi dari MoU ‎tersebut belum dapat berjalan secara maksimal, baik dari manfaat maupun pemenuhan target kuota sesuai yang kesepakatan pihak Australia-Indonesia.‎

Sebab, kata dia, penerapan proyek tersebut mengalami beberapa kendala dan ‎tantangan selama sekitar empat tahun MoU diberlakukan.

Baca juga: Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta Temukan MoU antara DEMA dengan Sponsor, Nilainya Rp 160 Juta

‎"(Kendala itu) termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction atau pembatasan perbatasan," ucap Anwar.‎

Menyadari adanya tantangan dan kendala, lanjut dia, pemerintah kedua negara melalui koordinator Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) dan Department of Foreign Affairs and ‎Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review MoU tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu usaha untuk ‎memperbaiki proses dan mekanisme pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing ‎negara, sehingga MoU dapat memberikan keuntungan lebih dan mudah diterapkan.‎

"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan Kemenaker RI, (akhirnya) pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan,” imbuh Anwar.

Baca juga: Teken MoU dengan Kominfo, Polri Pastikan Tindak Lanjuti dan “Take Down” Situs Judi Online

Adapun pihak terkait yang dimaksud, yaitu Kemendag RI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, ‎Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, para pengusaha dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta ‎pemerintah Australia.

Hal penting yang disepakati kedua ‎negara

Pada kesempatan tersebut, Anwar mengatakan, terdapat beberapa hal penting dalam MoU terbaru yang telah disepakati kedua negara.

“Hal penting itu, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan di ‎perusahaan-perusahaan Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai waktu 12 bulan,” ucapnya.

Kemudian, ‎lanjut Anwar, kedua negara memfasilitasi pertukaran berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis serta memperkuat ‎pemahaman praktik bisnis, pemerintahan, dan budaya di kedua negara.‎

Baca juga: Punya Bisnis Make Up Artist? Pahami Beberapa Hal Ini

Dalam MoU tersebut juga disebutkan bahwa kedua negara memperkuat kerja sama antarlembaga pemerintah dalam pengembangan kolaboratif.

"(Langkah ini) memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para karyawan," tutur Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pada perubahan MoU tersebut juga telah disepakati dengan penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan.

Adapun sektor tersebut, meliputi ‎layanan keuangan dan asuransi, pertambangan, teknik, dan layanan teknis terkait, media informasi dan ‎layanan telekomunikasi, layanan pariwisata dan perjalanan, ekonomi kreatif, agribisnis dan ‎pengolahan makanan, serta ekonomi hijau.

“Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari ‎pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB),” imbuh Anwar.‎

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com