Bertemu PMI di Arab Saudi, Menaker Ida: Yang Mau Kerja di Arab Harus Lewat Syarikah

Kompas.com - 25/08/2023, 11:30 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8/2023).
DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8/2023).

 

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan skema penempatan pekerja migran ke Timur Tengah.

Pada 2019, pemerintah mengatur penempatan kerja pekerja migran Indonesia ( PMI)  melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Melalui model penempatan itu, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah atau perusahaan penempatan di Arab Saudi dan tidak boleh melalui perorangan. 

"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana? boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafil-nya bukan perorangan langsung, tapi syarikah,” ujarnya. 

Dia mengatakan itu kepada sejumlah PMI yang tengah bermasalah di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8/2023).

“Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kami bisa memastikan pelindungannya,” jelasnya dalam siaran pers, Juamt (25/8/2023). 

Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Ida mengatakan, jika ada PMI yang tidak digaji atau mendapat perlakuan tidak manusiawi, pemerintah akan lebih mudah untuk melindungi. 

“Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar'. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas," ucapnya.

Sementara itu, pemerintah akan lebih susah melindungi PMI jika bekerja melalui perorangan yang sekarang masih menjadi kebiasaan.

“Keluarga itu ruang privat. Saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan perlindungan PMI," imbuhnya.

Terkait masalah itu, Ida menyebutkan, bekerja merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang. 

Baca juga: Menaker Ida Sampaikan Sejumlah Permintaan kepada Apindo, dari Sinergitas hingga Kepedulian Korban PHK

Namun, pemerintah mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

"Pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," ujarnya.

Ida menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19.  Dalam dua bulan terakhir, model ini kembali dibuka. 

"Kurang lebih dua bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Jawaban Menaker

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke