KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan skema penempatan pekerja migran ke Timur Tengah.
Pada 2019, pemerintah mengatur penempatan kerja pekerja migran Indonesia ( PMI) melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan itu, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah atau perusahaan penempatan di Arab Saudi dan tidak boleh melalui perorangan.
"Kalau saya mau bekerja di arab bagaimana? boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafil-nya bukan perorangan langsung, tapi syarikah,” ujarnya.
Dia mengatakan itu kepada sejumlah PMI yang tengah bermasalah di Shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8/2023).
“Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kami bisa memastikan pelindungannya,” jelasnya dalam siaran pers, Juamt (25/8/2023).
Baca juga: Menaker Ida Rakor di Arab Saudi, Bahas Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ida mengatakan, jika ada PMI yang tidak digaji atau mendapat perlakuan tidak manusiawi, pemerintah akan lebih mudah untuk melindungi.
“Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar'. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas," ucapnya.
Sementara itu, pemerintah akan lebih susah melindungi PMI jika bekerja melalui perorangan yang sekarang masih menjadi kebiasaan.
“Keluarga itu ruang privat. Saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan perlindungan PMI," imbuhnya.
Terkait masalah itu, Ida menyebutkan, bekerja merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang.
Namun, pemerintah mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
"Pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," ujarnya.
Ida menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Dalam dua bulan terakhir, model ini kembali dibuka.
"Kurang lebih dua bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya.
Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Jawaban Menaker