Menaker Ida Fauziyah Soroti Urgensi Penerapan K3 bagi Pekerja di Sektor UMKM

Kompas.com - 19/08/2023, 19:11 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, K3 merupakan upaya perlindungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta melindungi keamanan peralatan dan sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.Dok. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, K3 merupakan upaya perlindungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta melindungi keamanan peralatan dan sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti urgensi sosialisasi penerapan kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) saat melakukan aktivitas pekerjaan. Tak terkecuali, bagi pekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM). 

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, K3 merupakan upaya perlindungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta melindungi keamanan peralatan dan sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.

Hal itu dikatakan Ida dalam Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

"Secara filosofis dan teknis, K3 merupakan cara berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keberlangsungan tenaga kerja pada seluruh sektor, termasuk UMKM," ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu. 

Untuk diketaahui, sosialiasi tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja di sektor UMKM di Indonesia.

Ida menambahkan, salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM yang di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).Dok. Humas Kemenaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) gelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM yang di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018, syarat K3 lingkungan kerja salah satunya adalah Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.

Untuk diketahui, faktor ergonomi adalah faktor yang dapat memengaruhi aktivitas tenaga kerja yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.

"Ergonomi memiliki dampak bahaya pada kesehatan, seperti sakit punggung dan leher. Selain itu, gangguan pada otot dan sistem syaraf yang dapat memengaruhi kenyamanan bekerja serta produktivitas tenaga kerja," ucapnya.

Adapun upaya pelaksanaan penerapan K3 yakni melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja. Salah satunya, pengujian penanggulangan penyakit tuberkulosis (TB) di tempat kerja. 

Seperti diketahui, TB merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian penting, baik di dunia maupun Indonesia. Penyakit ini perlu diwaspadai lantaran mudah menular dan tersebar luas dengan angka kesakitan dan kematian tinggi.

"Mengingat besar dan kompleksitas permasalahan TB di Indonesia, pencegahan dan penanggulangan TB harus dilakukan upaya yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan melalui kemitraan pemerintah, sektor swasta, termasuk UMKM serta lembaga masyarakat lainnya," kata Ida.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke