KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja lewat beberapa langkah.
Adapun langkah tersebut, pertama, memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kedua, pengusaha dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.
"(Hal) yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius," ujar Afriansyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, lanjut dia, pelaku usaha dapat menempatkan keberpihakannya dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.
Pernyataan tersebut Afriansyah sampaikan saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, ajakan mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja dilakukan seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja," ujar Afriansyah.
Selain itu, ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja atau buruhnya.