KOMPAS.com -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghadiri Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023).
Dalam dialog ini, Indonesia turut berbagi pengalaman tentang kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan di bidang penempatan pekerja migran.
Hasil tersebut dipaparkan Kemenaker sebagai dukungan terhadap ngara-negara di Timur Tengah dalam melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia (RI), Afriansyah Noor, mengatakan, reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian Sustainable Development Goals (SDGs) 10.7.
"Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antar negara; meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran; serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran," Afriansyah Noor dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan
Di Indonesia, lanjut Afriansyah Noor, bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke tanah air mereka," katanya.
Selanjutnya, kata Afriansyah Noor, untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga memperkuat pelindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri.
Baca juga: Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek
Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-undang ini memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah, serta akses iformasi yang akurat.
"Undang-Undang ini merupaka upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI, serta meningkatkan sistem pelindungan keseluruhan untuk PMI dan keluarga mereka," ujarnya.