Hadir di Filipina, Wamenaker Paparkan Cara Indonesia Perlakukan PMI sebagai Subjek Bukan Objek

Kompas.com - 30/05/2023, 15:43 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 and 17 and GCM Objectives 6 and 23 di Filipina pada 30-31 Mei 2023.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang pekerja migran Indonesia ( PMI), yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Di bawah UU ini, PMI diperlakukan sebagai subjek dan bukan objek.

"Hal itu dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri atau tanpa peran perantara yang dulu mereka gunakan pada masa lalu," katanya di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023).

Afriansyah mengatakan, UU tersebut juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.

Baca juga: Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3

Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.

Afriansyah pun menyarankan negara asal dan tujuan duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat.

Kemudian, negara harus membahas struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen yang harus ditanggung.

"Selain itu, kedua negara membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa.

Afriansyah menegaskan, negara asa dan tujuan dapat membicarakan proses penempatan atau sistem rekrutmen dengan memastikan tidak ada perantara atau pihak tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran.

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Sangat Mendesak, Semoga Pecah Telur 16 Juni 2023

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke