Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 09:36 WIB
DWN,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan hingga pekerja melakukan beberapa hal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertama, perusahaan diminta mengizinkan pekerja agar dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Utamanya, pekerja dengan penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, dan menyusui.

"Menurut saya, pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan kepala dinas (kadis) ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa-Bali, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara virtual, Jumat (8/7/2021).

Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Ini 5 Aplikasi Layanan Kesehatan Online

Kedua, Menaker meminta perusahaan di wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan tes Covid-19 secara berkala bagi para pekerjanya dengan metode sampling.

Adapun tes tersebut, kata Ida, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia mencontohkan, apabila positive rate atau rasio positif Covid-19 mencapai 10 persen, proses kerja seharusnya dihentikan.

Sementara itu, apabila positive rate di atas 5 persen, pihak perusahaan harus melakukan pengetatan terkait protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: KawalCovid-19: Positive Rate di Indonesia Menunjukkan Dua Hal Ini...

"Selanjutnya, bila ditemukan positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan prokes secara ketat," kata Ida.

Ketiga, Ida meminta para pekerja pengguna fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking. Hal ini guna memproteksi dari varian baru Covid-19 seperti Delta.

Tak hanya perusahaan dan pekerja, Ida turut meminta para pengusaha untuk segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya.

Salah satu caranya dengan mengonsultasikan kepada dinas perindustrian atau satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat. Dengan begitu, kategori bisnis, baik esensial, nonesensial, maupun kritikal, yang digeluti pengusaha bisa dipastikan.

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

"Hal ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelas Ida.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati meminta dukungan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mendorong seluruh masyarakat agar patuh dalam melaksanakan prokes.

Utamanya, imbuh dia, kepada masyarakat yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan posko di daerah agar berjalan baik dan terkendali.

Raditya mengaku, hingga saat ini, pihaknya melihat sebagian besar institusi masih kurang dalam menaati prokes, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan pelaksanaan work from office (WFO), serta WFH.

Baca juga: Menperin Imbau Pelaku Industri Terapkan Prokes Ketat dalam Kegiatan Produksi

"Jadi, kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes," ujar Raditya.

Dukungan dari pihak terkait

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

”Bagi saya, fokus dalam penanganan kesehatan sangatlah penting. Oleh karenanya, kami sangat percaya bahwa untuk memulihkan ekonomi harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu: PPKM Darurat Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III

Kendati demikian, Arsjad meminta pemerintah agar izin operasional industri padat karya tetap dipertahankan.

Menurutnya, lambatnya roda perekonomian masih lebih baik daripada tidak berjalan sama sekali.

"Selain mempertahankan izin operasional, industri padat karya harus tetap menerapkan prokes secara ketat," imbuh Arsjad.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Apindo Harijanto pun sepakat dengan Arsjad. Ia juga menginginkan pemerintah mempertahankan industri padat karya.

Baca juga: Menperin: Kawasan Industri Berperan Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Harijanto menjelaskan, terdapat dua alasan kenapa izin sektor padat karya harus dipertahankan.

Pertama, Apindo tidak mempersoalkan apabila terjadi pengurangan pada 50 staf produksi atau pabrik. Hal ini termasuk pengurangan 10 persen untuk staff office atau pelayanan administrasi perkantoran sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Harijanto menambahkan, hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha di lapangan akibat munculnya salah tafsir atas instruksi Mendagri bahwa 50 persen yang dimaksud adalah pengurangan produksi bukan staf produksi.

"Kalau produksinya yang berkurang 50 persen, perusahaan tidak dapat berjalan sama sekali. Semua pabrik bisa gulung tikar karena industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, berproses seperti ban berjalan," katanya.

Baca juga: Ekspor Tembus 343 Juta Dollar AS, Kemenperin Pacu Inovasi Industri Mainan Anak

Menurut Harijanto, pengurangan produksi sampai 50 persen adalah suatu hal mustahil. Bahkan, hal ini pun sudah diketahui oleh pemerintah.

Kedua, ia mengatakan, para industri ekspor padat karya harus segera membuat komitmen delivery atau pengiriman kepada pihak pembeli di luar negeri. Khususnya, pembeli dengan keadaan negaranya sudah normal, seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa.

“Sebab, ekspor padat karya masih diberikan izin sejak awal. Jadi, pengiriman produksi harus tetap berjalan," ucap Harijanto.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com