Lewat Sistem Informasi Pasar Kerja Nasional, Kemenaker Optimis Penuhi Permintaan Tenaga Kerja

Kompas.com - 06/07/2021, 17:07 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya optimis dapat memiliki forecasting demand atau ketepatan dalam perkiraan permintaan tenaga kerja melalui sistem informasi pasar kerja nasional labor market information system (LMIS).

“Dengan forecasting demand yang tepat, maka dapat mempersiapkan supply atau ketersediaan tenaga kerja lebih dini,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Guna mewujudkan sistem informasi pasar kerja nasional, Kemenaker terus berupaya mengoptimalkan peran pusat pasar kerja.

Pernyataan tersebut Anwar sampaikan saat menjadi pembicara pada web seminar (webinar) bertajuk "Strategi Pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja Nasional," Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Dorong Kualitas SDM, Kemenaker Optimalkan Integrasi Informasi Pasar Kerja

Dalam kesempatan itu, ia berharap, seluruh sistem informasi pasar kerja yang telah ada dapat diintegrasikan melalui sistem informasi pasar kerja nasional.

Adapun sistem informasi pasar kerja tersebut, baik yang dikelola kementerian atau lembaga pemerintah maupun swasta.

Menurut Anwar, sistem informasi pasar kerja yang terintegrasi merupakan suatu keniscayaan. Utamanya terintegrasi dengan data terkait kondisi industri.

“Dengan integrasi itu maka dapat menghasilkan data untuk membantu penyiapan tenaga kerja yang siap diserap industri,” imbuhnya.

Diperlukan sinergi dan kolaborasi antar unit

Pada kesempatan tersebut, Anwar mengatakan, diperlukan adanya sinergi dan kolaborasi antar unit yang ada di Kemenaker dan kementerian atau lembaga lain agar pusat pasar kerja berjalan optimal.

Sebab, kata dia, dengan sinergi dan kolaborasi dapat memberikan dampak positif pada penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Mari bersinergi secara berkesinambungan untuk memberikan kontribusi dan partisipasi positif dalam meningkatkan kompetensi masyarakat guna mewujudkan indonesia sejahtera," ucap Anwar.

Ia mengaku, terdapat banyak pihak mengharap kehadiran pusat pasar kerja.

Baca juga: Menaker Ida Minta Pemda Optimalkan SDM Daerah Agar Bisa Masuk Pasar Kerja

Pasalnya, sebut Anwar, unit ini memiliki data ketenagakerjaan lengkap, serta berbagai panduan yang memudahkan para pencari kerja (pencaker) untuk mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya.

Tak hanya itu, pusat pasar kerja juga bermanfaat membantu meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia ke depan.

"Maka dari itu banyak yang berharap kepada pusat pasar kerja. Utamanya agar dapat menjadi hub atau jembatan bagi tenaga kerja dan peluang maupun kesempatan kerja yang ada," ujar Anwar.

Peran sistem informasi pasar kerja

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Mahatmi Parwitasari Saronto menyatakan, sistem informasi pasar kerja memiliki peran penting dari sisi supply dan demand.

Dari sisi supply, kata dia, pemerintah berkewajiban menyiapkan angkatan kerja yang sehat dan didukung dengan keahlian memadai, cerdas, inovatif, serta adaptif.

Sementara itu, dari sisi demand, pemerintah harus mengejar upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, mengembangkan sumber pertumbuhan baru, kewirausahaan, perbaikan infrastruktur sederhana, dan perbaikan iklim investasi.

"Semua ini bertujuan untuk menurunkan angka pengangguran. Jadi, peran informasi pasar kerja di antara kedua sisi supply dan demand," ujar Mahatmi.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Kemenaker akan Perbanyak Program Padat Karya

Untuk supply, imbuh dia, yaitu mempertemukan dari angkatan kerja, sedangkan demand akan dikembangkan atau menjadi tujuan pembangunan sampai tahun 2024.

Sementara itu, Deputi IV Bidang Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Rudy Salahuddin menyatakan, keberadaan sistem informasi pasar kerja dapat berperan dalam meningkatkan produktivitas nasional.

Menurutnya, sistem informasi pasar kerja dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Kebijakan itu, seperti update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), program pelatihan dan pemagangan untuk pengangguran atau pencaker atau untuk pengembangan pelatihan bersifat upskilling atau reskilling bagi tenaga kerja.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Perusahaan Jepang Rekrut Tenaga Kerja Lokal dalam Program Magang

" Sistem informasi pasar kerja juga membantu lembaga pendidikan sebagai supplier atau pemasok tenaga kerja untuk melakukan perbaikan. Hal ini guna mengurangi mismatch atau ketidakcocokan. Misalnya, dengan menyesuaikan kurikulum dan rekognisi pembelajaran," ujar Rudy.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com