Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak

Kompas.com - 23/06/2021, 18:27 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam salah satu kesempatan.DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam salah satu kesempatan.

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya menghapus pekerja anak, terutama bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

"Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujarnya.

Ida mengatakan itu saat menjadi keynote speaker pada webinar nasional tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia, Rabu (23/6/2021).

Untuk itu, pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA merupakan acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

“Kami telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kami sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: 3 Isu Penting Ketenagakerjaan Jadi Fokus Kemenaker di Forum G20

Dalam menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Kemenaker telah melakukan lima upaya nyata.

Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak.

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) melalui berbagai program, antara lain Program Zona atau Kawasan Bebas 8 Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.

Ketiga, pada 2008 hingga 2020, Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Ida menjelaskan, program ini bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah.

Rencananya lewat program ini mereka akan ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter guna memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Baca juga: Sejak 2008, Kemenaker Berhasil Tarik 143.456 Pekerja Anak dari Tempat Kerja

“Program ini dapat berhasil dengan didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk masyarakat," terangnya.

Keempat, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti bimbingan teknis (bimtek) pengawasan norma kerja anak

Kelima, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Pencegahan dan penanggulangan ini bisa dilakukan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak, dan penyidikan.

“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” ujarnya.

Ida mengatakan, salah satu langkah sinergi pentahelix yang akan dilaksanakan dalam mencegah pekerja anak Indonesia adalah dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Baca juga: Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida: Laporkan Jika Dimintai Pungutan

Sebagai contoh, kerja sama dengan dunia usaha untuk melaksanakan Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 di Karawang International Industry City (KIIC), Modern Cikande 10 Industrial Estate (MCIE) di Karawang, Kawasan Industri Makassar (KIMA), Modern Cikande Estate (MCIE) di Banten, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten.

Ida menambahkan, pemerintah tegas dan berkomitmen dalam mengatasi masalah ini. Wujud komitmen ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke