Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida: Laporkan Jika Dimintai Pungutan

Kompas.com - 19/06/2021, 14:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan dan pencetakan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I).

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, di beberapa daerah masih ditemukan praktik pungutan biaya untuk pembuatan kartu kuning.

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," tegas Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu.

Baca juga: Kemenaker Siapkan 9 Lompatan Besar untuk Hadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

Ia pun meminta kepala dinas untuk tidak mempersulit proses pembuatan kartu kuning dengan memberikan pelayanan yang baik dan maksimal.

Sebagai informasi, peningkatan permintaan pembuatan kartu kuning di daerah yang terjadi baru-baru ini, dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu, lulusan pendidikan yang tengah mencari kerja serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19, juga mempengaruhi tingginya permintaan pembuatan kartu kuning.

Menaker Ida menghimbau agar masyarakat yang sedang mencari kerja segera mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan tingkat kabupaten atau kota.

Baca juga: Ciptakan Link and Match Lulusan BLK dan Industri, Kemenaker Kerja Sama dengan 4 Perusahaan

Menaker Ida mengatakan, pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal tersebut juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten atau Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar domisilinya, tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

Cara mendaftar kartu kuning

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, atau dapat mendaftar secara online dengan mengakses layanan Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenaker Bersama KSPI Resmikan Pusdiklat FSPMI

Pencari kerja juga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Playstore atau dengan mengunjungi laman ini

Apabila pencari kerja ingin mencetak kartu kuning, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten atau Kota terdekat.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kartu kuning secara manual.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Dua lembar pas foto berwarna terbaru, ukuran 3 kali 4 sentimeter

Baca juga: Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

Jika ingin mendaftar secara online melalui Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id atau aplikasi SISNAKER, pencari kerja dapat mengikuti cara berikut.

1. Buka laman Karirhub atau aplikasi SISNAKER.

2. Jika mendaftar melalui Karirhub, silakan pilih “Daftar” pada bagian kanan atas, lalu masukkan identitas dalam kolom yang sudah disediakan, kemudian klik “Selanjutnya”.

Baca juga: Menaker Ida Minta GAPKI Perhatikan Pekerja di Industri Sawit

3. Jika mendaftar melalui aplikasi SISNAKER, silakan langsung memasukkan nomor KTP, nomor HP atau alamat email beserta kata sandi akun yang sudah terdaftar di layanan SISNAKER, kemudian pilih “Masuk Sekarang”.

4. Setelah itu, silakan pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

5. Pencari kerja akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub, di situ pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan dapat melamar pada lowongan yang diminati.

Terkini Lainnya
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke