Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida: Laporkan Jika Dimintai Pungutan

Kompas.com - 19/06/2021, 14:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan dan pencetakan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I).

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, di beberapa daerah masih ditemukan praktik pungutan biaya untuk pembuatan kartu kuning.

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," tegas Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu.

Baca juga: Kemenaker Siapkan 9 Lompatan Besar untuk Hadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

Ia pun meminta kepala dinas untuk tidak mempersulit proses pembuatan kartu kuning dengan memberikan pelayanan yang baik dan maksimal.

Sebagai informasi, peningkatan permintaan pembuatan kartu kuning di daerah yang terjadi baru-baru ini, dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu, lulusan pendidikan yang tengah mencari kerja serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19, juga mempengaruhi tingginya permintaan pembuatan kartu kuning.

Menaker Ida menghimbau agar masyarakat yang sedang mencari kerja segera mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan tingkat kabupaten atau kota.

Baca juga: Ciptakan Link and Match Lulusan BLK dan Industri, Kemenaker Kerja Sama dengan 4 Perusahaan

Menaker Ida mengatakan, pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal tersebut juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten atau Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar domisilinya, tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

Cara mendaftar kartu kuning

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, atau dapat mendaftar secara online dengan mengakses layanan Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenaker Bersama KSPI Resmikan Pusdiklat FSPMI

Pencari kerja juga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Playstore atau dengan mengunjungi laman ini

Apabila pencari kerja ingin mencetak kartu kuning, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten atau Kota terdekat.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan kartu kuning secara manual.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Dua lembar pas foto berwarna terbaru, ukuran 3 kali 4 sentimeter

Baca juga: Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

Jika ingin mendaftar secara online melalui Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id atau aplikasi SISNAKER, pencari kerja dapat mengikuti cara berikut.

1. Buka laman Karirhub atau aplikasi SISNAKER.

2. Jika mendaftar melalui Karirhub, silakan pilih “Daftar” pada bagian kanan atas, lalu masukkan identitas dalam kolom yang sudah disediakan, kemudian klik “Selanjutnya”.

Baca juga: Menaker Ida Minta GAPKI Perhatikan Pekerja di Industri Sawit

3. Jika mendaftar melalui aplikasi SISNAKER, silakan langsung memasukkan nomor KTP, nomor HP atau alamat email beserta kata sandi akun yang sudah terdaftar di layanan SISNAKER, kemudian pilih “Masuk Sekarang”.

4. Setelah itu, silakan pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

5. Pencari kerja akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub, di situ pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan dapat melamar pada lowongan yang diminati.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke