Menaker Ida Minta GAPKI Perhatikan Pekerja di Industri Sawit

Kompas.com - 15/06/2021, 18:21 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah atas) menerima audiensi pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara virtual, Selasa (15/6/2021).DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah atas) menerima audiensi pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara virtual, Selasa (15/6/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memerhatikan pekerja yang ada di industri sawit mengingat banyaknya yang menggantungkan hidupnya di sini.

“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021).

Ida menilai, industri sawit berperan penting dalam menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor ini.

“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.

Baca juga: 4 Strategi Kemenaker Jaga Hubungan Bilateral di Tempat Pekerja Migran Bekerja

Jumlah tersebut terdiri atas 4 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321.000 (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91.000 (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.

Dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, ia pun mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan GAPKI.

Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan lokakarya.

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dan antara dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja atau buruh.

Ketiga, peningkatan peran dan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja atau buruh dan pengusaha terlindungi serta mempunyai kepastian hukum.

Baca juga: Soal 5 CPMI Kabur, Kemenaker: Bila Ada Penyimpangan, Bisa Dikenakan Sanksi

LKS Bipartit juga berguna sebagai sarana penerapan syarat kerja yang berkualitas, sehingga dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.

Kelima, pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten dan kota, provinsi, dan pusat memfasilitasi dan melayani pekerja atau buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Strategi Menaker Ida Hadapi Transformasi Ketenagakerjaan di Era Industri 4.0

Perbaikan dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan International Labour Organization (ILO), dan Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV) Internationaal, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan beserta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kegiatan.

“Kerja sama dilakukan semakin meluas dengan dibentuknya Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbusij), sehingga upaya-upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia,” katanya.

Joko mengatakan, GAPKI juga terlibat aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan telah membuat nota kesepahaman (MoU) bersama mengenai sistem pelayanan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“GAPKI aktif terlibat kegiatan forum ketenagakerjaan dan mengadakan pelatihan, workshop, seminar, dan masih banyak lagi,” ucapnya.

Baca juga: Menaker Ida Ajak ASEAN-OSHNET Cegah Penyebaran HIV/AIDS di Tempat Kerja

Terkini Lainnya
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke