KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
Upaya tersebut akan dibuktikan Kemnaker melalui unit layanan disabilitas (ULD). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binaperta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemenaker Suhartono.
“ Penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Lebih dari itu, mempekerjakan mereka mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan,” ujar Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Keuntungannya, lanjut dia, perusahaan akan dianggap sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.
Baca juga: Asas Kesetaraan Gender Perlu Diperhatikan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis.
Melalui rakor itu, Kemenaker berupaya melakukan percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Adapun tujuannya untuk mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Suhartono menjelaskan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten dan kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.
Baca juga: Erick Thohir: BUMN Telah Beri Kesempatan Putra-putri Papua dan Penyandang Disabilitas Berkontribusi
Dari data tersebut, ia mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.
“Mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya,” ucap Suhartono.
Ia menambahkan, pemerintah bahkan diwajibkan mendukung dan mengapresiasi dunia usaha yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.
Suhartono pun berharap, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan lapangan kerja untuk para penyandang disabilitas.
Baca juga: Ini Keterampilan yang Banyak Dicari Pemberi Kerja dan Berpotensi Digaji Lebih Tinggi
Tak hanya itu, imbuhnya, perusahaan diharapkan pula bisa semakin terbuka untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
"Saat ini, dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja. Hal ini guna membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," kata dia.
Terkait rakor, ia berharap percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas.
“Tujuannya agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan,” imbuh Suhartono.
Baca juga: Kartini dan Mimpi Ajarkan Kesetaraan ke Anak-anaknya...
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaraan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan.
Diseminasi tersebut ditujukan kepada pemda dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.
"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di pemda agar menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan daerah," ujar Nora.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh disnaker provinsi dan kabupaten atau kota.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Dunia, Indonesia Dukung 3 Isu Utama Ketenagakerjaan di Forum G20
Penyelenggaraan itu juga membutuhkan kerja sama lintas sektor sesuai dengan laporan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020.
Lebih lanjut Nora menambahkan, rakor digelar untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan secara inklusif.
Rakor merupakan bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Sehingga para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi," kata Nora.
Baca juga: 7 Cara Stimulasi Perkembangan Anak Disabilitas Pendengaran
Untuk diketahui, dalam rakor tersebut turut dihadiri beberapa pejabat daerah, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja dan 40 peserta secara luar jaringan (luring).
Hadir pula peserta sebanyak 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekda, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Disnaker, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Provinsi Jabar.