Lewat ULD, Kemenaker Buktikan Penyandang Disabilitas Miliki Etos Kerja Baik

Kompas.com - 03/06/2021, 20:41 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/6/2021).
DOK. Humas Kemnaker Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/6/2021).

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.

Upaya tersebut akan dibuktikan Kemnaker melalui unit layanan disabilitas (ULD). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binaperta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemenaker Suhartono.

Penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Lebih dari itu, mempekerjakan mereka mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan,” ujar Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Keuntungannya, lanjut dia, perusahaan akan dianggap sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.

Baca juga: Asas Kesetaraan Gender Perlu Diperhatikan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis.

Melalui rakor itu, Kemenaker berupaya melakukan percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Adapun tujuannya untuk mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Suhartono menjelaskan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten dan kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Telah Beri Kesempatan Putra-putri Papua dan Penyandang Disabilitas Berkontribusi

Dari data tersebut, ia mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. 

“Mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya,” ucap Suhartono.

Ia menambahkan, pemerintah bahkan diwajibkan mendukung dan mengapresiasi dunia usaha yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

Suhartono pun berharap, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan lapangan kerja untuk para penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini Keterampilan yang Banyak Dicari Pemberi Kerja dan Berpotensi Digaji Lebih Tinggi

Tak hanya itu, imbuhnya, perusahaan diharapkan pula bisa semakin terbuka untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

"Saat ini, dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja. Hal ini guna membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," kata dia.

Terkait rakor, ia berharap percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas.

“Tujuannya agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan,” imbuh Suhartono.

Baca juga: Kartini dan Mimpi Ajarkan Kesetaraan ke Anak-anaknya...

Diperlukan diseminasi informasi

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaraan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan.

Diseminasi tersebut ditujukan kepada pemda dengan melibatkan kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di pemda agar menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan daerah," ujar Nora.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh disnaker provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi Dunia, Indonesia Dukung 3 Isu Utama Ketenagakerjaan di Forum G20

Penyelenggaraan itu juga membutuhkan kerja sama lintas sektor sesuai dengan laporan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020.

Lebih lanjut Nora menambahkan, rakor digelar untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan secara inklusif.

Rakor merupakan bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

"Sehingga para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi," kata Nora.

Baca juga: 7 Cara Stimulasi Perkembangan Anak Disabilitas Pendengaran

Untuk diketahui, dalam rakor tersebut turut dihadiri beberapa pejabat daerah, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja dan 40 peserta secara luar jaringan (luring).

Hadir pula peserta sebanyak 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekda, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Disnaker, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas di seluruh Provinsi Jabar.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke