Kemenaker Segera Pulangkan 7.300 Pekerja Migran yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kompas.com - 03/06/2021, 08:39 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).DOK. Humas Kemnaker Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah akan segera mempersiapkan koordinasi terkait rencana kepulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia antara Juni hingga Juli 2021.

Hingga saat ini, Kemenaker telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk terus memonitor rencana pemulangan PMI tersebut.

"Melalui Atnaker, pemerintah telah meminta pihak Malaysia untuk segara memulangkan para Warga Negara Indonesia (WNI)/PMI karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Anwar menjelaskan, dalam proses tersebut perwakilan Indonesia memprioritaskan memulangkan para PMI yang dianggap dalam kategori rentan (orang tua, ibu hamil, dan anak-anak) yang ada di tahanan.

Baca juga: Kemenaker Catat Penurunan Jumlah TKA, Pastikan Tidak Melebihi Jumlah Tenaga Kerja Lokal

Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi Malaysia terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.

Terkait jumlah PMI di Depo sebanyak 7.300 PMIB yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia.

Pendataan dilakukan secara bersama antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sedangkan untuk pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinasi oleh UPT BP2MI dan pemerintah daerah (pemda). Disnaker di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kepastian pemulangan

Anwar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data dari perwakilan RI terkait jumlah pasti PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, dan udara.

Baca juga: Karo Humas Kemenaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, Visa Pass Lawatan Kerja Sementara (PLKS) per 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.

Sementara itu, hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, mendapati sekitar 7.300 PMIB yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

Terkait pendataan, pemulangan, dan pembiayaan 7.300 PMIB melalui jalur darat, laut, dan udara tersebut, Anwar menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI dan UPT BP2MI, serta Disnaker, baik di debarkasi maupun di daerah asal.

Mengantisipasi kebijakan pemerintah Malaysia akan memberlakukan lockdown, dia mengatakan, pihaknya meminta Atnaker berkoordinasi dengan perwakilan RI.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia, dalam hal ini Kementerian Sumber Manusia (KSM) pada MCO 1.

Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat

"Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat tenaga kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO atau lockdown ini," terangnya.

Anwar juga mengatakan, penanganan kepulangan PMIB dari negara penempatan selain Malaysia, dilakukan secara terkoordinasi antar kementerian atau lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta pemda terkait.

"Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB, antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan," katanya.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi pemulangan PMI beberapa waktu lalu mengatakan, pemda yang menjadi tempat dembarkasi PMI diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran bagi penanganan pemulangan PMI, seperti untuk kebutuhan karantina (akomodasi dan konsumsi).

Adapun, turut hadir dalam ragab yang dipimpin Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafirah ini perwakilan dari Kementerian dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Investasi Capai Rp 219,7 Triliun di Kuartal I, Serap 311.793 Tenaga Kerja

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kemenaker, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke