Kemenaker Segera Pulangkan 7.300 Pekerja Migran yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kompas.com - 03/06/2021, 08:39 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah akan segera mempersiapkan koordinasi terkait rencana kepulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia antara Juni hingga Juli 2021.

Hingga saat ini, Kemenaker telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk terus memonitor rencana pemulangan PMI tersebut.

"Melalui Atnaker, pemerintah telah meminta pihak Malaysia untuk segara memulangkan para Warga Negara Indonesia (WNI)/PMI karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Anwar menjelaskan, dalam proses tersebut perwakilan Indonesia memprioritaskan memulangkan para PMI yang dianggap dalam kategori rentan (orang tua, ibu hamil, dan anak-anak) yang ada di tahanan.

Baca juga: Kemenaker Catat Penurunan Jumlah TKA, Pastikan Tidak Melebihi Jumlah Tenaga Kerja Lokal

Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi Malaysia terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.

Terkait jumlah PMI di Depo sebanyak 7.300 PMIB yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia.

Pendataan dilakukan secara bersama antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sedangkan untuk pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinasi oleh UPT BP2MI dan pemerintah daerah (pemda). Disnaker di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kepastian pemulangan

Anwar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data dari perwakilan RI terkait jumlah pasti PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, dan udara.

Baca juga: Karo Humas Kemenaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, Visa Pass Lawatan Kerja Sementara (PLKS) per 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.

Sementara itu, hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, mendapati sekitar 7.300 PMIB yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

Terkait pendataan, pemulangan, dan pembiayaan 7.300 PMIB melalui jalur darat, laut, dan udara tersebut, Anwar menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI dan UPT BP2MI, serta Disnaker, baik di debarkasi maupun di daerah asal.

Mengantisipasi kebijakan pemerintah Malaysia akan memberlakukan lockdown, dia mengatakan, pihaknya meminta Atnaker berkoordinasi dengan perwakilan RI.

Itu dilakukan untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia, dalam hal ini Kementerian Sumber Manusia (KSM) pada MCO 1.

Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat

"Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat tenaga kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO atau lockdown ini," terangnya.

Anwar juga mengatakan, penanganan kepulangan PMIB dari negara penempatan selain Malaysia, dilakukan secara terkoordinasi antar kementerian atau lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta pemda terkait.

"Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB, antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan," katanya.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi pemulangan PMI beberapa waktu lalu mengatakan, pemda yang menjadi tempat dembarkasi PMI diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran bagi penanganan pemulangan PMI, seperti untuk kebutuhan karantina (akomodasi dan konsumsi).

Adapun, turut hadir dalam ragab yang dipimpin Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafirah ini perwakilan dari Kementerian dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Investasi Capai Rp 219,7 Triliun di Kuartal I, Serap 311.793 Tenaga Kerja

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kemenaker, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com