H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Kompas.com - 12/05/2021, 19:28 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melaporkan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/5/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melaporkan perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/5/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 atau sehari jelang Lebaran tercatat 2.897 laporan telah diterima Posko Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2021.

“Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977,” ungkap Menaker Ida.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida saat memberikan penjelasan perkembangan Posko THR 2021 secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/5/2021).

Menaker Ida menguraikan, dari 977 laporan sudah 350 laporan dikirimkan ke daerah untuk diatensi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 27 provinsi. Sementara itu, laporan yang masih tersisa akan ditindaklanjuti usai perayaan Idul Fitri 1442.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Adapun terkait proses penyelesaian aduan, Menaker Ida menjelaskan, akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan apresiasi kepada Kepala Disnaker, karena kinerjanya yang cepat dalam memproses aduan, sehingga penyelesaian tidak membutuhkan waktu sampai 30 hari seperti batas waktu maksimal yang telah ditentukan.

Lima isu besar yang diadukan

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat kepada Posko THR 2021.

Kelima isu tersebut meliputi THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang kontrak kerjanya sudah selesai, THR bagi pekerja yang dirumahkan, dan perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

Kemudian, ada juga isu terkait THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, seperti taksi dan ojek online.

Isu besar tidak hanya ditemukan dalam konsultasi, tetapi juga ditemukan dalam pengaduan masyarakat, antara lain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, dan THR tidak dibayarkan sebesar satu bulan gaji.

Lebih lanjut, ada pula THR yang tidak dibayarkan dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca juga: Ingatkan Pekerja agar Tak Mudik, Menaker Ida: Belajar dari India

Atas beragam konsultasi dan pengaduan yang diterima Posko THR 2021, Menaker Ida telah mengupayakan berbagai langkah.

Dimulai dari tahap verifikasi serta validasi data dan informasi, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Disnaker daerah dan instansi terkait.

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” ucap Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Rabu.

Rencananya, lanjut Menaker Ida, pada pekan pertama usai Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, kabupaten atau kota, beserta Tim Posko THR 2021 untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi,” paparnya.

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga mengundang Kepala Dinas Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Kehadiran posko tersebut, kata Menaker Ida, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sejak diluncurkan pada 19 April 2021, Posko THR Keagamaan memang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan, informasi, konsultasi, maupun pengaduan, atas pelaksanaan pembayaran THR.

Menaker optimis, pembayaran THR yang dilakukan secara penuh dan tepat waktu, akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu,” ucapnya.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke