Gandeng LKKNU, Kemnaker Berkomitmen Bangun Community Parenting di Desmigratif

Kompas.com - 10/05/2021, 20:52 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjalankan empat pilar Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Menurutnya, pihaknya belum terlalu memperhatikan aspek penguatan salah satu program Desmigratif, yakni community parenting atau pembentukan komunitas pembangunan keluarga.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) menggandeng Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKKNU) untuk bekerja sama memperkuat community parenting di Desmigratif.

“Saya percaya LKKNU sudah teruji dan menyiapkan konsep keluarga sakinah yang disusun bersama Kementerian Agama (Kemenag). Dengan Kemenag saja bisa, kenapa dengan Kemnaker tidak bisa?” celetuk Ida diselingi senyum.

Baca juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

Hal itu disampaikan Ida selepas penandatanganan nota kesepahaman ( MoU) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker dengan LKKNU di Ruang Tri Dharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dalam penandatanganan MoU tersebut, pihak Kemnaker diwakili oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Binapenta & PKK Suhartono dan pihak LKKNU diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar LKKNU Alissa Wahid.

Dalam sambutannya, Ida menjelaskan, upaya penguatan community parenting dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan kementerian atau lembaga serta pemangku kepentingan lain.

“Desmigratif sendiri merupakan upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarga sejak dari desa,” jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

Hal itu, lanjut dia, didasarkan pada kesadaran bahwa PMI dan keluarga merupakan isu lintas sektor atau cross cutting, sehingga Kemnaker sangat terbuka dengan berbagai upaya kolaborasi dan kerja sama.

“Kerja kolaboratif ini diinisiasi oleh Kemnaker dengan LKKNU. Tapi ini bukan untuk Nahdlatul Ulama (NU) saja, tetapi untuk bangsa dan kepentingan masyarakat secara lebih luas,” terangnya.

Ida pun mengakui, meski dirinya merupakan bagian dari LKKNU, tetapi profesionalitas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam kerja sama harus tetap dijaga.

“Kepada teman-teman LKKNU saya berharap untuk bersama-sama saling menjaga pengelolaan kegiatan ini agar berjalan secara profesional,” ujarnya.

Baca juga: Mampu Kurangi Pengangguran, Gojek Digandeng Kemnaker untuk Perluasan Kesempatan Kerja

Ia melanjutkan, pengasuhan terhadap anak-anak PMI oleh keluarga asuh biasanya kurang optimal dibandingkan dengan dilakukan orangtua kandung.

Dalam beberapa kasus, ada pula anak-anak yang diasuh hanya oleh ayah saja dan ibu saja, sehingga mereka kurang mendapatkan kasih sayang yang seimbang.

“Padahal anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan kejayaan bangsa di masa mendatang. Kemnaker sangat menyambut baik partisipasi dan peran aktif LKKNU yang sangat berpengalaman dalam berbagai program penguatan kapasitas fungsi keluarga,” paparnya.

Melalui kerja sama itu pula, Ida berharap niat baik, perhatian, serta kepedulian semua pihak terhadap perkembangan anak-anak PMI bisa menjadi nyata.

Baca juga: Kemnaker Teken MoU dengan Pemkab Lotim, Ini Cakupan Kerja Samanya

“Terutama melalui penyusunan konsep dan model pembangunan community parenting di Desmigratif,” katanya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Binapenta & PKK Suhartono (kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar LKKNU Alissa Wahid saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Ruang Tri Dharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (10/5/2021).DOK. Humas Kemnaker Direktorat Jenderal (Dirjen) Binapenta & PKK Suhartono (kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar LKKNU Alissa Wahid saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Ruang Tri Dharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Dirjen Binapenta & PKK Suhartono mengatakan, ruang lingkup MoU terletak pada beberapa bidang. Salah satunya adalah assessment atau pemetaan untuk penelitian awal tentang realitas dan kebutuhan pengasuhan berbasis komunitas Desmigratif.

Kemudian ada pengembangan konsep community parenting Desmigratif, penyusunan empat modul untuk penguatan, dan pelaksanaan uji coba modul pembangunan community parenting.

“Ada pula pelaksanaan training of trainer penguatan community parenting dan pelaksanaan pilot project model penguatan community parenting,” ujarnya.

 Baca juga: Tidak Lakukan PHK Selama Pandemi, Telkom Terima Penghargaan dari Kemnaker

Pelaksanaan kegiatan itu, sebut dia, nantinya akan dibentuk oleh Tim Penguatan Community Parenting di Desmigratif.

“Kesepahaman ini berlaku dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal penandatanganan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen PBB LKKNU Alissa Wahid menyambut positif inisiatif Kemnaker untuk penguatan community parenting di Desmigratif.

Pasalnya, menurut dia, hal itu sesuai dengan mandat LKKNU yang fokus pada permasalahan keluarga dan mengelola seluruh urusan kemaslahatan atau kebaikan keluarga.

“Kerja sama ini merupakan langkah yang membahagiakan karena keluarga merupakan tema sehari-hari. Kami punya konsep keluarga maslahah, yakni keluarga yang tak hanya baik dan bahagia, tapi juga membawa kebaikan kepada setiap anggota keluarga dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com