Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat

Kompas.com - 09/05/2021, 20:20 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Anissa Dea Widiarini

Tim Redaksi

Sekretaris jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar SanusiDok. Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Anwar Sanusi meminta kepada para buruh atau pekerja untuk segera melaporkan pelanggaran terkait pembayaran tunjangan hari raya ( THR).

Seperti diketahui, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Oleh karena itu, pekerja yang belum mendapatkan haknya, diimbau untuk segera melaporkannya ke posko THR terdekat.

Saat ini, pemerintah telah membentuk posko, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Posko THR 2021 Diluncurkan, Apa Fungsinya?

Pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kami tindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Anwar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Anwar menambahkan, tujuan didirikannya posko tersebut untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh mengenai THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Anwar.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, tercatat ada 1.860 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

Baca juga: Pemerintah Buka Posko THR, Bisa Diakses Daring dan Luring

“Untuk mempercepat penyelesaian kasusnya, saat ini kami masih memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” ucap Anwar.

Adapun laporan tersebut datang dari pekerja di berbagai kategori sektor usaha di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Beberapa pengaduan yang datang antara lain THR yang tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayar THR karena terdampak pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke