Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

Kompas.com - 09/05/2021, 13:58 WIB
Tim Konten,
Anissa Dea Widiarini

Tim Redaksi

Kemnaker beberkan pentingnya peran Kadisnaker dan Instansi Terkait dalam hal menegakan proses pencairan dana THR 2021 Dok. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kemnaker beberkan pentingnya peran Kadisnaker dan Instansi Terkait dalam hal menegakan proses pencairan dana THR 2021

KOMPAS.com – Guna membenahi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan mengumpulkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) provinsi di seluruh Indonesia, Jumat (7/5/2021).

Adapun seluruh rangkaian pertemuan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021". 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, penting bagi Pengawas Ketenagakerjaan serta Mediator Hubungan Industrial (HI) untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

"Dengan demikian, pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Adapun kesepakatan terkait waktu pencairan dan jumlah THR dilakukan secara kekeluargaan oleh Mediator HI. Sementara itu, proses penegakan hukum berupa sanksi administratif dan peringatan akan disampaikan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2, sanksi yang diberikan kepada pengusaha dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Dorong pertumbuhan ekonomi

Meski pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik di tahun ini, Haiyani menyebut, dana THR yang diberikan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya dengan mengirimkannya kepada orangtua dan saudara. Bisa juga dengan cara dibelanjakan kembali untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

“Semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " ujar Haiyani.

Baca juga: Terima 899 Aduan THR, Menaker Ida Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Aturan

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi melalui THR, kebijakan lain juga dilakukan pemerintah melalui kebijakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Melalui kedua program tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal dua kian meningkat.

"Semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal dua tahun 2021 sesuai target pemerintah, " kata Haiyani. 

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke