Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kompas.com - 06/04/2026, 18:28 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, salah satunya melalui percepatan transformasi digital pemerintahan.

Transformasi ini tidak sekadar menghadirkan teknologi dalam birokrasi, tetapi merupakan perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari perumusan kebijakan, penyediaan layanan, hingga interaksi negara dengan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered design).

“Melalui pemerintah digital, negara hadir dengan cara yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih tepercaya. Ini bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi transformasi pengalaman layanan publik,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Senin.

Rini menjelaskan, terdapat tiga komponen utama dalam akselerasi pemerintah digital.

Baca juga: Genjot Pembayaran Digital, 20 Pasar di Jakarta Ditargetkan Beralih ke QRIS dalam 3 Bulan

Pertama, penguatan konsolidasi kelembagaan yang menangani transformasi digital pemerintah. Hal ini mencakup penataan peran kementerian dan lembaga guna mendukung program prioritas Presiden.

Kedua, pengembangan portal layanan digital terpadu melalui Digital Public Infrastructure (DPI) dan layanan digital tematik prioritas. Diperlukan orkestrasi serta kolaborasi lintas kementerian koordinator untuk memastikan interoperabilitas layanan, mulai dari lahir hingga meninggal, melalui integrasi digital ID, pertukaran data (data exchange), dan pembayaran digital (digital payment).

Ketiga, penguatan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemerintah digital. Regulasi ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan, memperkuat dasar hukum, serta memastikan kebijakan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, Perpres itu juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi anggaran layanan digital prioritas dan sinkronisasi kebijakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Senin (6/4/2026).Dok. Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Senin (6/4/2026).

Rini menambahkan, pemerintah digital juga menjadi instrumen efisiensi negara. Melalui integrasi sistem, pemerintah dapat mengurangi duplikasi aplikasi dan belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran secara sistemik.

Baca juga: Cara Cek Desil Bansos April 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK

Di sisi lain, pemerintah digital berperan dalam meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi melalui intervensi berbasis data, bukan asumsi.

Penerapan pemerintah digital juga terbukti mampu meningkatkan kinerja layanan publik dan perekonomian di sejumlah negara. Di Filipina, misalnya, integrasi digital ID ke berbagai layanan pemerintahan mampu memangkas proses perizinan usaha hingga 80 persen.

Meski demikian, transformasi digital tidak hanya berfokus pada pengembangan aplikasi atau teknologi canggih. Lebih dari itu, transformasi ini mencakup percepatan reformasi struktural yang mendasari setiap layanan, aplikasi, dan program prioritas pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam mewujudkan pemerintah digital.

“Penggunaan teknologi akan sangat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), digitalisasi adalah keharusan dalam tata kelola pemerintahan untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com