Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kompas.com - 14/02/2026, 12:07 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Rini Widyantini menegaskan, Ibu Kota Nusantara ( IKN) bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Rini saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum bagi ASN Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, IKN merupakan kesempatan untuk merancang ulang cara negara bekerja, cara birokrasi mengambil keputusan, dan cara melayani masyarakat.

Baca juga: Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan melalui kutipan Thucydides, yakni “The strong do what they can and the weak suffer what they must”.

Artinya, hanya bangsa yang memiliki kekuatan fondasional yang mampu menentukan nasibnya sendiri. Salah satu syarat utama kelangsungan peradaban sebuah negara, yaitu birokrasi yang unggul.

"Dalam konteks IKN, pesan tersebut menjadi sangat relevan. IKN bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan. IKN adalah kesempatan untuk merancang ulang cara negara bekerja, mengambil keputusan, dan melayani masyarakat," kata Menteri Rini dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Melalui visi tersebut, IKN menjadi simbol cara baru negara bekerja dimana kualitas birokrasi di IKN akan menjadi wajah peradaban baru Indonesia.

Saat ini, IKN tidak hanya membangun birokrasi yang bekerja sendiri-sendiri. Namun membangun smart governance, yaitu negara yang lebih lincah, lebih terintegrasi, dan lebih hadir.

Baca juga: Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Melalui layanan berbagi pakai, baik shared office maupun shared system, pemerintah mendorong efisiensi, kolaborasi, dan percepatan pengambilan keputusan.

"Dengan demikian, fasilitas pendukung dapat dikelola bersama, sistem digital terintegrasi, dan pola kerja bergerak menuju agile government,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Menteri Rini menyampaikan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan bahwa integrasi kawasan dan layanan digital terpadu adalah kunci efektivitas pemerintahan.

Di IKN, pemerintah memiliki kesempatan untuk menerapkannya sejak awal, bukan sebagai perbaikan, tetapi sebagai desain dasar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat mengiri kuliah umum.DOK. Humas Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat mengiri kuliah umum.

"Inilah fondasi smart governance di IKN, yakni terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi hasil,” kata Menteri Rini.

Ia pun menambahkan bahwa IKN lahir di tengah era disrupsi. Kondisi ini membuat dunia berubah sangat cepat didorong digitalisasi dan percepatan artificial intelligence (AI) . Pelayanan publik dituntut semakin cepat, terintegrasi, dan responsif.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Karena itu, IKN tidak bisa dibangun dengan cara berpikir birokrasi konvensional.

ASN IKN harus menjadi birokrasi digital native pertama di Indonesia yang adaptif dan siap memimpin perubahan.

"Jika IKN lahir di era disrupsi, maka jawabannya jelas. IKN harus dimulai dari manusianya. Kota yang cerdas hanya bisa dibangun oleh aparatur yang terus belajar dan berkembang. Karena itu, kami perlu menetapkan standar kompetensi digital ASN IKN yang jelas dan terukur. Ini dilakukan melalui asesmen serta pemetaan yang terintegrasi dalam sistem nasional," katanya. 

Terkini Lainnya
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com