Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kompas.com - 01/01/2026, 11:05 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sepanjang 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) melakukan berbagai terobosan dalam penguatan akuntabilitas, penataan kelembagaan, serta pembaruan sistem kerja dan manajemen aparatur sipil negara ( ASN).

Beragam kebijakan yang diterbitkan menjadi fondasi penting bagi perwujudan birokrasi yang lincah (agile), adaptif, berpandangan ke depan (thinking ahead), mampu melakukan evaluasi berkelanjutan (thinking again), serta berpikir lintas batas (thinking across).

Menteri PAN dan RB Rini Widyantini mengatakan, dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan secara jelas.

“Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasikan kebijakan secara cepat,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2026).

Presiden juga mengarahkan birokrasi agar bisa mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengelola ASN agar berkontribusi optimal dalam mencapai target pembangunan nasional.

Baca juga: Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PAN dan RB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Reformasi birokrasi, lanjutnya, terbukti mendorong efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Dalam dua tahun terakhir, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga sekitar Rp 128,5 triliun.

Pada 2025, Kementerian PAN dan RB juga memperkuat Indeks Reformasi Birokrasi dengan memastikan integrasi berbagai indeks tata kelola dari kementerian dan lembaga pengampu. Langkah ini memperkuat substansi indeks reformasi birokrasi sekaligus memudahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam proses penilaian.

Komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan lintas kementerian dan lembaga itu mencerminkan sinergi kuat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Terapkan RB Tematik dan perkuat integritas

Menteri Rini menambahkan, Kementerian PAN dan RB melanjutkan penerapan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik dengan penentuan tema yang selaras dengan prioritas Presiden, mulai dari ketahanan pangan hingga perluasan dan peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan.

Baca juga: Menteri PAN dan RB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP

Pendekatan itu didukung data yang menunjukkan bahwa RB Tematik mampu memperkuat keterkaitan langsung antara perbaikan tata kelola dan capaian program prioritas.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam RB Tematik menyumbang 73 persen dari total peningkatan investasi nasional.

Selain itu, 87 persen kabupaten dan kota dengan capaian nilai RB Tematik signifikan mencatat rata-rata angka kemiskinan sebesar 5,16 persen. Angka ini melampaui target nasional.

“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja lebih baik dalam program prioritas, seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” kata Rini.

Penguatan integritas aparatur juga dilakukan secara konsisten untuk menjaga budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas dari pungutan liar.

Hal itu tecermin dari 231 unit layanan publik yang meraih predikat Zona Integritas pada 2024. Secara kumulatif, lebih dari 15.000 unit layanan publik telah menerapkan Zona Integritas, baik Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berbagai kebijakan untuk kerja cepat dan tepat

Sementara itu, Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) yang selaras dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) saat ini tengah memasuki tahap penyelesaian legal standing sebagai acuan nasional.

Baca juga: Kementerian PAN dan RB Resmikan 9 Mal Pelayanan Publik, Ini Rinciannya

DBRBN 2025–2045 dirancang untuk mendukung RPJPN dengan visi birokrasi kelas dunia melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, serta tata kelola adaptif yang berorientasi pada manusia dan inklusif.

Kemajuan juga dicapai dalam pengelolaan konflik kepentingan melalui penerbitan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Regulasi itu menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto.

Di bidang kelembagaan, Wakil Menteri PAN dan RB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa Kementerian PAN dan RB berperan penting di balik layar dalam memastikan penataan struktur Kabinet Merah Putih dapat terbentuk secara cepat dan tepat.

Hingga akhir 2025, telah ditetapkan peraturan presiden serta penataan organisasi dan tata kerja bagi 48 kementerian dan 12 lembaga baru, termasuk pengaturan tunjangan kinerja pada 29 kementerian dan lembaga.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto Kementerian PANRB Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan pemerintah pusat juga dapat dilakukan tepat waktu untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di tengah masa transisi.

Baca juga: Menteri PAN dan RB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Selain itu, proses bisnis tematik telah disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga guna memastikan program prioritas Presiden dapat dijalankan secara sinkron, konsisten, dan terukur.

Program prioritas tersebut di antaranya adalah Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan, cek kesehatan gratis, pengentasan kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hilirisasi, ekspor-impor, serta digitalisasi layanan publik.

“Selain memetakan peran antarlembaga, Proses Bisnis Tematik juga menyederhanakan dan menstandarkan layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.

Kebijakan fleksibilitas kerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) juga mulai diimplementasikan sesuai karakteristik instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.

Baca juga: Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PAN dan RB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Amanat itu ditindaklanjuti melalui penerbitan Permen PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara fleksibel dengan tujuan meningkatkan kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Di bidang SDM aparatur, pemerintah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025. Dari sekitar 4,9 juta pelamar, lebih dari 180.000 PNS dan 870.000 PPPK dinyatakan lulus.

Pemerintah juga secara konsisten mendorong penerapan sistem merit sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penerapan ini dilakukan dengan penyederhanaan indikator evaluasi kinerja serta memasukkan aspek kepuasan ASN sebagai bagian dari penilaian.

Kementerian PAN dan RB bersama Kementerian Keuangan turut menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan sebagai turunan UU ASN.

Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja. Lewat regulasi ini, penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu yang diturunkan dari target organisasi.

“Pelayanan publik yang baik tidak hadir begitu saja. Pelayanan lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang berorientasi pada manusia, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja kolaboratif dan berintegritas,” imbuh Menteri Rini.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com