KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan secara reaktif, tetapi harus dibangun secara struktural dan sistemik sejak dari hulu birokrasi.
“Pencegahan korupsi dimulai dari hulu dengan menciptakan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujarnya di Jakarta, seperti dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Rini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Rini mengatakan bahwa momentum Hakordia harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan sekaligus mempercepat pembangunan ekosistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan di seluruh lini pemerintahan.
Salah satu pilar utama yang terus diperkuat Kementerian PANRB adalah pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan ZI, tantangan ke depan adalah memastikan pemerataan dan kualitas penerapannya, terutama pada unit pelayanan publik strategis.
Berdasarkan data terakhir, hingga 2024 terdapat 2.302 unit kerja yang meraih predikat WBK dan 322 unit kerja yang memperoleh predikat WBBM.
“Zona Integritas fokus pada unit pelayanan dasar yang kerap dibutuhkan masyarakat,” tegas Rini.
Contohnya adalah rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsat, serta unit penyelenggara pendidikan dan ketenagakerjaan.
Dalam dua dekade terakhir, integritas telah menjadi landasan transformasi tata kelola pemerintahan untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Studi Sebut Bahasa Iklim PBB Kikis Kepercayaan Publik terhadap Sains
Upaya tersebut diperkuat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) serta percepatan digitalisasi tata kelola dan pelayanan publik guna menutup celah praktik korupsi.
Dari sisi pengawasan internal, Kementerian PANRB juga telah membuka sekitar 6.000 formasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia (SDM) pengawasan di berbagai instansi, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan sejak dini.
Sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian PANRB turut mendorong penguatan regulasi yang operasional dan berdampak langsung, salah satunya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
“Pesan Presiden RI Prabowo Subianto jelas, birokrasi harus semakin bersih dan fokus melayani. Kebijakan PANRB diarahkan untuk menjawab pesan tersebut secara konkret,” ujar Rini.
Ke depan, Kementerian PANRB akan terus mendorong standardisasi dan digitalisasi pelayanan publik melalui berbagai inisiatif, terutama dengan menghubungkan data dan sistem agar seluruh proses dan transaksi tercatat, transparan, dan mudah dimonitor.
Baca juga: Auto2000 Resmikan Digiroom Baru: Lebih Transparan dan Praktis
Digitalisasi dinilai efektif memangkas interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan suap dan pungutan liar.
Selain itu, penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi agenda prioritas. Sistem merit memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sehingga menutup peluang praktik jual beli jabatan.
“Ketika seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, transparansi akan meningkat, sehingga peluang intervensi dan transaksi tidak wajar akan semakin mengecil,” jelas Rini.