Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kompas.com - 10/12/2025, 12:23 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan secara reaktif, tetapi harus dibangun secara struktural dan sistemik sejak dari hulu birokrasi.

“Pencegahan korupsi dimulai dari hulu dengan menciptakan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujarnya di Jakarta, seperti dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Rini mengatakan bahwa momentum Hakordia harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan sekaligus mempercepat pembangunan ekosistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan di seluruh lini pemerintahan.

Salah satu pilar utama yang terus diperkuat Kementerian PANRB adalah pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca juga: Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya                    

Setelah lebih dari satu dekade pelaksanaan ZI, tantangan ke depan adalah memastikan pemerataan dan kualitas penerapannya, terutama pada unit pelayanan publik strategis.

Berdasarkan data terakhir, hingga 2024 terdapat 2.302 unit kerja yang meraih predikat WBK dan 322 unit kerja yang memperoleh predikat WBBM.

“Zona Integritas fokus pada unit pelayanan dasar yang kerap dibutuhkan masyarakat,” tegas Rini.

Contohnya adalah rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsat, serta unit penyelenggara pendidikan dan ketenagakerjaan.

Dalam dua dekade terakhir, integritas telah menjadi landasan transformasi tata kelola pemerintahan untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Studi Sebut Bahasa Iklim PBB Kikis Kepercayaan Publik terhadap Sains

Upaya tersebut diperkuat melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) serta percepatan digitalisasi tata kelola dan pelayanan publik guna menutup celah praktik korupsi.

Dari sisi pengawasan internal, Kementerian PANRB juga telah membuka sekitar 6.000 formasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia (SDM) pengawasan di berbagai instansi, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan sejak dini.

Sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kementerian PANRB turut mendorong penguatan regulasi yang operasional dan berdampak langsung, salah satunya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

“Pesan Presiden RI Prabowo Subianto jelas, birokrasi harus semakin bersih dan fokus melayani. Kebijakan PANRB diarahkan untuk menjawab pesan tersebut secara konkret,” ujar Rini.

Ke depan, Kementerian PANRB akan terus mendorong standardisasi dan digitalisasi pelayanan publik melalui berbagai inisiatif, terutama dengan menghubungkan data dan sistem agar seluruh proses dan transaksi tercatat, transparan, dan mudah dimonitor.

Baca juga: Auto2000 Resmikan Digiroom Baru: Lebih Transparan dan Praktis

Digitalisasi dinilai efektif memangkas interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan suap dan pungutan liar. 

Selain itu, penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi agenda prioritas. Sistem merit memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sehingga menutup peluang praktik jual beli jabatan.

“Ketika seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi, transparansi akan meningkat, sehingga peluang intervensi dan transaksi tidak wajar akan semakin mengecil,” jelas Rini.

Terkini Lainnya
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com