Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kompas.com - 30/01/2026, 10:19 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana.

Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak tidak hanya pada bangunan dan infrastruktur, tetapi juga layanan publik, mulai dari pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat.

Untuk mempercepat proses pemulihan, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam Satgas ini, Kementerian PANRB bertindak sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).

“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melindungi arsip negara, menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), serta memastikan layanan manajemen ASN tetap berjalan pascabencana,” ujar Purwadi.

Ia menambahkan, penanganan tata kelola pemerintahan dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga: Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

Lima pilar dukungan fungsi pemerintahan

Kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).DOK. Kementerian PANRB Kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemulihan tata kelola, terdapat lima pilar dukungan fungsi pemerintahan.

Pertama, aktivasi penyelenggaraan pemerintahan – memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta diskresi administratif kepada kepala daerah dan pimpinan instansi.

Kedua, penyelamatan dokumen dan data - memfasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.

Ketiga, konsolidasi aparatur – meliputi mobilisasi ASN lintas instansi atau wilayah di daerah terdampak, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir atau KKN.

Keempat, pemulihan sarana dan prasarana – penyediaan kantor sementara atau mobile, peralatan information technology (IT) atau teknologi informasi, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.

Kelima, pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah – menyesuaikan indikator kinerja dan target pembangunan selama masa pemulihan.

Baca juga: Dua Bulan Pascabanjir Aceh Utara: Warga Masih di Pengungsian, Pembangunan Huntara Dikebut

Aktivasi kantor pemerintahan terdampak

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya kembali mengaktifkan kantor pemerintahan di daerah terdampak agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membersihkan kantor pemerintahan serta mendampingi aktifasi sistem bagi ASN di wilayah terdampak.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat berjalan efektif. Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah pascabencana,” ujar Bima Arya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke wilayah terdampak bencana, bekerja sama dengan instansi terkait.

Menurutnya, kerusakan arsip pemerintah daerah akibat bencana mencapai 90 persen.

Adapun program yang dilaksanakan ANRI mencakup pendampingan, pendataan kerusakan arsip, serta pemetaan arsip vital.

Terkini Lainnya
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com