Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kompas.com - 30/01/2026, 10:19 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana.

Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak tidak hanya pada bangunan dan infrastruktur, tetapi juga layanan publik, mulai dari pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat.

Untuk mempercepat proses pemulihan, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam Satgas ini, Kementerian PANRB bertindak sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).

“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melindungi arsip negara, menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), serta memastikan layanan manajemen ASN tetap berjalan pascabencana,” ujar Purwadi.

Ia menambahkan, penanganan tata kelola pemerintahan dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga: Kisruh Pemusnahan Ijazah Peserta Pemilu, Anggota DPR Minta Penjelasan KPU dan ANRI

Lima pilar dukungan fungsi pemerintahan

Kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).DOK. Kementerian PANRB Kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Bidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemulihan tata kelola, terdapat lima pilar dukungan fungsi pemerintahan.

Pertama, aktivasi penyelenggaraan pemerintahan – memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta diskresi administratif kepada kepala daerah dan pimpinan instansi.

Kedua, penyelamatan dokumen dan data - memfasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.

Ketiga, konsolidasi aparatur – meliputi mobilisasi ASN lintas instansi atau wilayah di daerah terdampak, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir atau KKN.

Keempat, pemulihan sarana dan prasarana – penyediaan kantor sementara atau mobile, peralatan information technology (IT) atau teknologi informasi, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.

Kelima, pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah – menyesuaikan indikator kinerja dan target pembangunan selama masa pemulihan.

Baca juga: Dua Bulan Pascabanjir Aceh Utara: Warga Masih di Pengungsian, Pembangunan Huntara Dikebut

Aktivasi kantor pemerintahan terdampak

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya kembali mengaktifkan kantor pemerintahan di daerah terdampak agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membersihkan kantor pemerintahan serta mendampingi aktifasi sistem bagi ASN di wilayah terdampak.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat berjalan efektif. Kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah pascabencana,” ujar Bima Arya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke wilayah terdampak bencana, bekerja sama dengan instansi terkait.

Menurutnya, kerusakan arsip pemerintah daerah akibat bencana mencapai 90 persen.

Adapun program yang dilaksanakan ANRI mencakup pendampingan, pendataan kerusakan arsip, serta pemetaan arsip vital.

Terkini Lainnya
Tiga Inovasi Pelayanan Publik Harumkan Nama Indonesia di Level Dunia

Tiga Inovasi Pelayanan Publik Harumkan Nama Indonesia di Level Dunia

Kementerian PANRB
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com