KOMPAS.com – Transformasi digital pemerintah dan tata kelola data merupakan dua pilar penting untuk memastikan ketertiban tata kelola, manajemen program yang terukur, serta pengendalian yang konsisten agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin (26/1/2026).
“Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian PANRB menyambut baik sekaligus mendukung penuh penguatan kolaborasi Satu Data Indonesia guna mendukung pembangunan pusat dan daerah melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Kementerian PANRB juga mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat tata kelola data nasional, memastikan interoperabilitas, serta menjamin kesinambungan berbagi pakai data lintas sektor.
Selain itu, Kementerian PANRB mendorong pertukaran dan pemanfaatan data lintas sektor yang aman dan tepercaya agar layanan publik dapat diselenggarakan secara lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (26/1/2026).Menurut Rini, diperlukan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat keterpaduan data layanan.
Langkah tersebut antara lain penegasan peran Kementerian PPN/Bappenas sebagai leading agency, penguatan kewajiban dan komitmen interoperabilitas data lintas sektor agar tidak lagi terjadi resistensi dalam berbagi data.
Pemerintah juga perlu meminimalkan hambatan administratif berupa nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) dalam pertukaran data dengan beralih ke otomatisasi pertukaran data berbasis sistem yang praktis dan aman.
Selain itu, diperlukan penerapan desain keterpaduan secara top-down yang berfokus pada target Presiden Prabowo Subianto, sehingga instansi tidak lagi bekerja secara terpisah.
Optimalisasi Digital Public Infrastructure (DPI), khususnya data exchange, juga menjadi kunci untuk mewujudkan interoperabilitas data.
“Langkah-langkah strategis tersebut bukan sekadar pembenahan teknis, melainkan fondasi utama untuk memastikan integrasi data dan layanan publik dapat berjalan secara masif, aman, dan berkelanjutan di seluruh instansi pusat maupun daerah,” kata Rini.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa pembangunan nasional hanya dapat berjalan optimal jika berbasis data.
Baca juga: BRIN Adakan Forum Komunikasi Riset dan Inovasi Lintas Kementerian untuk Pembangunan Nasional
Menurutnya, data saat ini tidak lagi sekadar statistik, tetapi mencakup berbagai aspek seiring kemajuan teknologi.
Ia juga menyinggung adanya tagline data is the new oil dan data is the new gold. Ke depan, data dinilai akan jauh lebih bernilai dibandingkan komoditas berharga yang selama ini memiliki nilai ekonomi tinggi.
Namun demikian, untuk menjadikan data benar-benar bernilai, diperlukan mekanisme yang tepat agar data dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (26/1/2026).Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa data merupakan kompas dalam penyusunan kebijakan.
Tanpa data yang akurat, kata dia, kebijakan yang dirumuskan berpotensi tidak tepat sasaran.
Bob Hasan mencontohkan, bantuan sosial yang salah sasaran menunjukkan adanya kekeliruan dalam data yang digunakan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tantangan ke depan meliputi komitmen untuk menjamin interoperabilitas, menghilangkan ego sektoral, serta memastikan keamanan data.
Baca juga: Warganet Pertanyakan Selfie KTP Jadi Syarat Pasang Listrik? Ini Klarifikasi PLN soal Keamanan Data
Kolaborasi Satu Data Indonesia dinilai menjadi kunci penguatan dalam penyusunan perencanaan nasional, dan DPR berkomitmen mendukung penyusunan RUU Satu Data Indonesia beserta regulasinya.
Pada kesempatan yang sama, Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa para pendiri bangsa sejatinya telah merencanakan pembangunan berbasis satu data yang mengintegrasikan data geospasial dan data numerik.
Oleh karena itu, dibutuhkan perjuangan bersama dari berbagai pihak, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah, untuk mewujudkan integrasi data nasional yang kuat.