Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kompas.com - 09/12/2025, 19:32 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.comPelayanan publik merupakan wajah nyata pemerintah di mata masyarakat. Ketika layanan diberikan secara cepat, adil, bersih, dan transparan, kepercayaan publik akan tumbuh, produktivitas meningkat, dan daya saing nasional semakin kuat.

“Oleh sebab itu, memastikan kualitas pelayanan publik yang semakin baik menjadi hal penting. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi karena kualitas layanan merupakan fondasi bagi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Forum Group Discussion (FGD) Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa.

Pada forum bertema “Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik” itu, Rini menyampaikan bahwa arahan Presiden mencakup percepatan birokrasi yang lebih cepat dan responsif, penguatan koordinasi antarlembaga, efektivitas penggunaan anggaran, pencegahan korupsi, peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta percepatan layanan berbasis teknologi.

Baca juga: 75 Contoh Soal Profiling ASN, Lengkap dengan Jawaban untuk Persiapan Asesmen!

Seluruh agenda tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menteri Rini menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan pelayanan publik.

Paradigma human-centered public services perlu diperkuat, di mana masyarakat bukan hanya penerima layanan, tetapi juga pusat dalam desain layanan itu sendiri. Selain itu, layanan publik harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.

Kementerian PANRB memastikan implementasi partisipasi publik melalui berbagai saluran, seperti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai umpan balik kualitas layanan, Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai ruang dialog perbaikan layanan, serta kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Baca juga: Tingkatkan Higienitas dan Kualitas Layanan, Pemkab Bandung Barat Resmikan RPH Modern Berstandar Nasional

Dalam kesempatan itu, Rini menegaskan bahwa ORI memiliki peran penting sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.

Mandat Ombudsman mencakup pengawasan, mediasi, ajudikasi, serta menerima dan menyelesaikan laporan dugaan maladministrasi.

“Dengan mandat yang saling melengkapi ini, kolaborasi antara Kementerian PANRB dan Ombudsman menjadi fondasi penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Rini.

Empat rekomendasi penguatan pengawasan

Lebih lanjut, Rini menyampaikan empat rekomendasi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.

Baca juga: Penggagas Inovasi Pelayanan Publik Banten, ASN Muda Kota Tangerang Jadi Duta Korpri 2025–2026

Pertama, penguatan proses bisnis pengawasan, sehingga peran setiap unsur pengawasan lebih jelas dan mekanisme kolaborasi semakin terstruktur.

Kedua, simplifikasi pengawasan dan kolaborasi pembinaan layanan publik, agar pengawasan lintas kementerian/lembaga (K/L) lebih ringan secara administratif.

Ketiga, penguatan tata kelola data dan integrasi sistem pengawasan nasional, melalui pembangunan single source bagi seluruh data pengawasan.

Keempat, pengawasan proaktif berbasis data, memanfaatkan data real-time dari kanal pengaduan, survei, media sosial, serta service analytics, dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Beredar di Medsos SMKN 1 Ponorogo Pungut Iuran Rp 1,4 Juta, Sekolah dan Komite: Sumbangan Partisipasi Bersifat Sukarela

Pengawasan tak akan optimal tanpa peran publik

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih dalam Forum Group Discussion (FGD) Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik, Selasa (9/12/2025).DOK. Kementerian PANRB Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih dalam Forum Group Discussion (FGD) Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik, Selasa (9/12/2025).

Pada kesempatan yang sama, Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan bahwa akar persoalan pelayanan publik salah satunya adalah belum optimalnya mekanisme pengawasan.

Kanal Whistleblower System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang harus terus dimaksimalkan.

Najih menegaskan bahwa Ombudsman memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan layanan publik di seluruh sektor. Namun, tugas pengawasan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan masyarakat.

“Melalui FGD ini, kita dapat memperkaya gagasan untuk menghadirkan pengawasan yang lebih visioner dan berdampak bagi masyarakat. Pengawasan tidak bisa dilakukan ORI sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor agar lahir perbaikan yang konstruktif dan dirasakan masyarakat,” ujar Najih.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com