Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kompas.com - 02/12/2025, 09:05 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan dukungan terhadap program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN).

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian PANRB, Senin (1/12/2025).

Menteri Rini mengatakan bahwa dukungan Kementerian PANRB terhadap P4GN dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan pendampingan penguatan sistem proses bisnis BNN dari pusat hingga ke daerah.

“Penyebaran narkotika sudah sampai ke desa. Saya harap kita tidak hanya terlalu fokus pada kelembagaan, tetapi juga membangun proses bisnis organisasi dan pola komunikasi antara BNN pusat hingga ke daerah untuk program P4GN,” kata Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Narkotika, tugas BNN secara eksplisit mencakup tiga peran strategis, yakni pelaksanaan upaya preventif, represif, dan koordinasi lintas instansi pemerintah.

Baca juga: Temuan Penyakit Kelamin Sifilis di Polres Sarmi Papua, Puluhan Personil Ikuti Penyuluhan Kesehatan

Pelaksanaan upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan, edukasi, dan pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Upaya represif dilakukan melalui penindakan penyalahgunaan narkotika serta rehabilitasi medis dan sosial.

Adapun koordinasi lintas instansi pemerintah dilakukan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kabupaten/kota.

Rini berharap BNN dapat memperkuat sistem dan arsitektur digitalisasi dalam pelaksanaan P4GN, mengingat saat ini peredaran narkotika juga banyak dilakukan secara online.

“Fokus kita bukan hanya kelembagaan, melainkan juga memperkuat sistem untuk pemberantasan narkotika. Kami siap men-support dan mendampingi bersama unit Deputi Transformasi Digital Pemerintah yang ada di Kementerian PANRB,” tambahnya.

Baca juga: WNA Asal Perancis dan Amerika Ditangkap karena Edarkan Narkotika di Bali

Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian PANRB, Senin (1/12/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto di Kantor Kementerian PANRB, Senin (1/12/2025).

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengapresiasi dukungan Menteri PANRB terhadap penguatan kelembagaan dan sistem proses bisnis di lingkungan BNN.

Menurutnya, penguatan tersebut penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan.

Berdasarkan data BNN yang diterbitkan pada Desember 2024, kasus penyalahgunaan narkotika pada 2023 mencapai 1,73 persen atau setara 3,3 juta penduduk Indonesia.

“Dalam P4GN, BNN tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan. Saat ini, rehabilitasi menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Suyudi.

Baca juga: Unggah Foto Pelukan, Beby Leonardo Tulis Pesan Dukungan untuk Onadio Leonardo yang Jalani Rehabilitasi

Ia menambahkan, BNN terus menyosialisasikan bahwa para pengguna merupakan korban yang harus mendapatkan rehabilitasi. Namun, rehabilitasi masih mendapat stigma negatif dari sebagian masyarakat.

“Kami sudah memberikan pengertian dan penjelasan agar stigma itu hilang. Harus kita rehabilitasi, bukan kita beri stigma negatif sebagai aib. Dengan ini, kita berharap antusiasme masyarakat untuk melakukan rehab semakin tinggi,” ujar Suyudi. 

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com