Menteri PAN-RB: Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Struktural dan Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 26/07/2025, 09:04 WIB
Agung Dwi E

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) telah menyusun draf laporan Stranas PK (2025-2026) Semester I 2025.

Stranas PK 2025-2026 merupakan kelanjutan dari aksi periode-periode sebelumnya yang lebih difokuskan pada penguatan efektivitas pelaksanaan dari setiap aksi untuk memastikan dampak nyatanya sehingga lebih terukur secara spesifik.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, Stranas PK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang secara konsisten menekankan pentingnya reformasi birokrasi, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran. Ini mengingat bahwa reformasi birokrasi tidak semata-mata soal efisiensi, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas,” ujarnya saat menghadiri rapat koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi

Saat ini, ada 15 aksi Stranas PK yang berkaitan dengan tiga fokus utama Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Adapun fokus pertama terkait perizinan dan tata niaga secara rinci terdiri dari lima aksi yang meliputi Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, serta Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.

Fokus kedua perihal keuangan negara terdiri dari lima aksi, yaitu Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD, Aksi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Aksi Optimalisasi Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Aksi Penyelamatan Aset Negara.

Rapat koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).Dok. Kementerian PAN dan RB Rapat koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, fokus ketiga, yakni penegakan hukum dan reformasi birokrasi, terdiri dari lima aksi, yaitu Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik, Aksi Penguatan Peran dan Kualitas APIP, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, dan Aksi Kerja Sama BUMN-BUMD.

Baca juga: Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian Aksi Stranas PK 2025-2026 yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi pada program-program prioritas Presiden.

Diharapkan peran strategi Stranas PK dalam mendukung agenda pembangunan nasional akan diperkuat dengan memfokuskan pengawalan pada program-program prioritas Presiden dan upaya korupsi. Tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi bagian integral dari transformasi birokrasi.

“Terdapat dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi. Pertama adalah pemanfaatan instrumen digital di dalam kerangka sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan transformasi digital pemerintah untuk mempercepat dan kemudahan pelayanan publik. Kedua adalah memastikan bahwa sasaran-sasaran yang terdapat dalam aksi selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutur Rini.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com