Menteri PANRB Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Berkelanjutan lewat Penguatan Kelembagaan dan SDM

Kompas.com - 09/07/2025, 12:21 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Pengentasan kemiskinan ekstrem perlu didukung dengan langkah nyata, termasuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil peran dalam penataan kelembagaan dan pemenuhan kebutuhan guru untuk program Sekolah Rakyat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, Inpres Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan peran lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Kemenag Cianjur soal Dana Sukarela MAN 1: Yang Sanggup Silakan, yang Tidak, Tak Masalah

Kementerian PANRB mendukung operasional sekolah rakyat dalam dua aspek, yakni penguatan kelembagaan yang dikoordinasikan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensos, serta fasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan.

“Peran Kementerian PANRB ini harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung operasional sekolah rakyat agar benar-benar bisa dijalankan secara berkelanjutan dan profesional,” jelas Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Tingkat Menteri terkait pembahasan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenkop PM), Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Tingkat Menteri terkait pembahasan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Jakarta, Selasa (8/7/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Tingkat Menteri terkait pembahasan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam penguatan tata kelola, sekolah rakyat berada di bawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial (Pusdiklat-bangprof), bersama Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) yang telah ada.

“Dengan demikian, sekolah rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kemensos yang memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional,” ujar Rini.

Sebagai penguatan kelembagaan, sekolah rakyat dirancang mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, dengan mempertimbangkan lokasi dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan.

“Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025, saat ini telah diusulkan 200 sekolah rakyat dengan jenjang pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi,” jelas Rini.

Baca juga: Dapatkah Sekolah Rakyat Memutus Rantai Kemiskinan?

Untuk pemenuhan kebutuhan guru, Kementerian PANRB bersama Kemendikbudristek berkolaborasi dalam proses pemenuhan kebutuhan guru di sekolah rakyat.

“Peran Kementerian PANRB tidak hanya memfasilitasi pemenuhan guru, tetapi juga mengawal proses seleksi yang adil, terukur, dan sesuai prinsip meritokrasi. Ini penting agar sekolah rakyat tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga memiliki guru yang kompeten dan sesuai kebutuhan lapangan,” kata Rini.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com