Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP

Kompas.com - 11/06/2025, 20:33 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong terciptanya pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Pernyataan tersebut disampaikan Rini menyusul peresmian MPP di 13 daerah di Indonesia. 

“Jangan sampai ada warga negara yang merasa tertinggal hanya karena ia tinggal jauh dari pusat kota, di pulau terluar, atau di daerah perbatasan,” ujarnya dalam Peresmian Mal Pelayanan Publik Triwulan II Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Meski sejumlah daerah telah memiliki MPP, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai tantangan.

Untuk itu, Rini meminta agar MPP di wilayah 3T memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga skema anggaran dapat lebih berpihak pada percepatan pembangunan MPP di wilayah tersebut.

Baca juga: Nadiem Sebut Ada Uji Coba Laptop Chromebook di Daerah 3T: Terjadi Sebelum Kepemimpinan Saya

Selanjutnya, ia juga mendorong percepatan transformasi digital sebagai solusi atas keterbatasan fisik dan geografis.

Selain itu, Rini menekankan bahwa komitmen para kepala daerah perlu terus diperkuat.

Khusus bagi MPP yang berada di wilayah 3T dan kepulauan, Rini berpesan agar mengembangkan mini MPP guna mendekatkan serta memudahkan akses layanan bagi masyarakat.

“Agar masyarakat bisa merasakan secara lebih inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, peresmian MPP kali ini dilakukan secara daring. Melalui peresmian tersebut, jumlah MPP yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia kini mencapai 285 unit.

Baca juga: Soal Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi, Pengamat: Pemda Harus Pastikan Akses Pelosok Daerah

Adapun 13 MPP yang diresmikan berlokasi di Kabupaten Nagan Raya (Aceh), Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau), Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung), dan Kabupaten Lampung Timur (Lampung).

Selain itu, ada Kabupaten Garut (Jawa Barat), Kota Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat), Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah).

Lebih lanjut, Rini menyampaikan sejumlah pesan kepada seluruh penyelenggara MPP untuk berani bertransformasi, terutama dalam hal pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Peresmian Mal Pelayanan Publik Triwulan II Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Peresmian Mal Pelayanan Publik Triwulan II Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Jangan lagi mempertahankan pola-pola lama yang menyulitkan masyarakat. Pelayanan publik harus berorientasi pada user’s journey atau citizen-centric, serta pada kebutuhan masyarakat—bukan kenyamanan para birokrat,” tuturnya.

Rini juga mengajak seluruh pihak untuk membangun pelayanan yang berintegritas dan profesional.

Baca juga: Longsor Gunung Kuda, Bukti Tambang Legal Belum Tentu Profesional

“Integritas adalah fondasi, sementara profesionalisme adalah wajah. MPP harus menjadi pusat pelayanan yang jujur, cepat, ramah, dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, Rini berharap sumber daya manusia (SDM) di lingkungan MPP dilatih agar memiliki semangat hospitality dan empati yang tinggi.

Ia juga meminta agar kolaborasi lintas sektor terus ditingkatkan.

Rini menekankan bahwa MPP harus menjadi ruang inovasi publik dan tidak boleh menjadi bangunan kosong tanpa ruh pelayanan.

“Kembangkan MPP menjadi pusat kolaborasi, co-creation, tempat lahirnya solusi, tempat berkumpulnya komunitas, dan tempat tumbuhnya harapan masyarakat. Saya berharap, setelah peresmian ini, MPP benar-benar dimanfaatkan dan menjadi ruh dari pelayanan publik,” imbuhnya.

Baca juga: Impian Jembatan Karanganyar: Saat Rakit Jadi Jalan Satu-satunya Pilihan Menuju Sekolah dan Pelayanan Publik

Terus percepat penyelenggaraan MPP

Peresmian Mal Pelayanan Publik Triwulan II Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2025).DOK. Kementerian PANRB Peresmian Mal Pelayanan Publik Triwulan II Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa upaya percepatan penyelenggaraan MPP terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di wilayah 3T.

Saat ini, terdapat sembilan MPP yang beroperasi di daerah 3T, dan empat di antaranya telah dievaluasi pada 2024.

Sebagai pembina pelayanan publik, Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) yang sedang dalam proses pembentukan MPP.

Kementerian PANRB juga menjalin kerja sama serta koordinasi dengan Biro Organisasi di tingkat provinsi untuk memberikan dukungan dan menggali informasi mengenai kendala kebijakan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan MPP.

Baca juga: Menpan-RB Resmikan MPP Makassar, Danny Pomanto: Namanya MPP Sombere and Smart

“Kami meyakini bahwa kunci keberhasilan penyelenggaraan MPP terletak pada komitmen bersama, kerja sama yang solid, integrasi layanan, kinerja seluruh pihak yang terlibat, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkas Otok.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com