Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan

Kompas.com - 17/04/2025, 12:53 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Purwadi Arianto mengatakan, pelayanan publik bukan hanya pelengkap birokrasi, tetapi juga fondasi transformasi tata kelola pemerintahan yang menopang transformasi sosial dan ekonomi.

Ia menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), pelayanan publik berkualitas dan inklusif adalah bagian integral dari arah pembangunan jangka panjang bangsa.

"Setiap pembenahan layanan publik yang kita lakukan hari ini, baik dalam bentuk digitalisasi, inovasi, maupun integrasi layanan, merupakan kontribusi langsung terhadap masa depan bangsa,” kata Purwadi melalui siaran persnya, Kamis (17/4/2024).

Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan ( Kalsel) di Banjarmasin, Kalsel, Kamis.

Baca juga: PNS Mulai Masuk Kerja Tanggal 8 atau 9 April 2025? Cek Aturan Terbaru Kemenpan-RB

Menurutnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga berkeadilan dan menjangkau semua, terutama untuk kelompok rentan.

"Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Permenpan-RB Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam membangun layanan inklusif," ungkapnya.

Lima aspek utama yang menjadi prinsip pelayanan publik ramah kelompok rentan, meliputi komitmen kebijakan dan pimpinan, aksesibilitas fisik termasuk sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, serta aksesibilitas komunikasi dan informasi dalam berbagai media dan format.

"Aspek berikutnya yaitu akomodasi yang layak untuk kelompok berkebutuhan khusus, serta kapasitas dan sensitivitas SDM pelayanan," jelas Purwadi.

Baca juga: Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar

Wamenpan-RB Purwadi Arianto saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (17/4/2025).DOK. Kemenpan-RB Wamenpan-RB Purwadi Arianto saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut,Purwadi menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 juga telah menetapkan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian integral dari poin ketujuh Prioritas Nasional.

Prioritas tersebut yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 

“Dalam kerangka ini, pelayanan publik diarahkan untuk menjawab sejumlah tantangan nyata,” ujarnya.

Purwadi mengatakan, RPJMN saat ini telah menetapkan beberapa arah kebijakan utama pelayanan publik melalui penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen ASN serta digitalisasi pemerintah dan transformasi proses layanan.

Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda

"Kemudian, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih efisien dan sinergis," ucapnya.

Dia menegaskan, untuk memastikan pelayanan publik tetap adaptif, efisien, dan berdampak, semua pihak terlibat perlu menerapkan konsep pelayanan prima secara menyeluruh.

"Konsep ini menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan agar tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purwadi mengapresiasi capaian  Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kalsel. Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menunjukkan, Kalsel terus mencatat peningkatan IPP setiap tahunnya.

Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (17/4/2025).DOK. Kemenpan-RB Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (17/4/2025).

Pada 2024, Kalsel mencapai nilai rata-rata IPP sebesar 4,56 untuk provinsi, dan beberapa kabupaten/kota bahkan mencapai kategori A. Rata-rata nasional IPP bahkan mencapai 4,02, atau masuk kategori Sangat Baik.

“Capaian ini menjadi gambaran bahwa pelayanan publik kita terus membaik, meski tetap perlu ditingkatkan. Hal ini tentu patut kita apresiasi sebagai buah dari komitmen, perbaikan sistem, dan semangat melayani yang tinggi,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pelayanan publik dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi dengan segala  perubahan yang cepat, penuh resiko, dan kompleks.

“Oleh sebab itu tantangan kita hari ini dan ke depan adalah bagaimana mengintegrasikan teknologi informasi dalam pelayanan yang ada. Sementara, peluangnya, bagaimana teknologi menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: [POPULER TREN] Saran Kemenpan-RB bagi CPNS yang Terlanjur Resign | Kisah Air France 447 yang Jatuh di Samudra Atlantik

Ia pun juga memberikan apresiasi pada komitmen Kemenpan-RB yang telah mendukung Provinsi Kalsel dalam mewujudkan birokrasi pemerintah dan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

“Semoga yang sedang dan akan terus kita lakukan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan melalui berbagai kebijakan program pendampingan dan program evaluasi yang terus dilakukan,” tutur Hasnuryadi.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com