Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Kompas.com - 24/01/2025, 14:28 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan, penataan tenaga non-ASN dimulai sejak 2005.

Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. 

Pada 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan non-ASN pada 2022. 

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II Dibuka, Menpan RB Minta Penataan Non-ASN Dipercepat

Berdasarkan hasil pendataan pada 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092. 

Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama 2021, 2022, dan 2023. 

Hingga 2024, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam database BKN dan harus dilakukan penataan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.

Rini mengatakan, pihaknya akan menata 1,7 juta pegawai non-ASN seoptimal mungkin dan dapat diselesaikan pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. 

“Jadi, seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (23/01/2025). 

Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. 

Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet, Menpan-RB Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Pengadaan calon ASN ASN tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.  

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Keputusan Menpan RB Nomor 634/2024.

Keputusan itu mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.

Kebijakan lainnya adalah Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.

Kemudian, Keputusan Menpan RB Nomor 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN; 

Keputusan Menpan RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menpan RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. 

Baca juga: Daftar Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Menurut Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025

Penyesuaian kebijakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.

Rini menambahkan, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. 

Penyesuaian tersebut terkait pelamaran satu kali dalam satu tahun pengadaan. 

Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024, tetapi tidak lulus.

Kemudian, mereka juga bisa disesuaikan jika telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, non-ASN sebelumnya hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan instansi pemerintah. 

Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar. 

Baca juga: Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya

Untuk sementara, pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kami lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar Rini. 

Dia menyebutkan, itu adalah upaya terakhir yang dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024 karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya. 

Baca juga: Apakah Pendaftaran CPNS 2025 Akan Dibuka? Ini Jawaban Menpan RB

Rini menuturkan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. 

Sejak UU Nomor 20/2023 tentang ASN mulai berlaku UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. 

Dia pun mengingatkan kembali agar semua pihak konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023. 

“Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” katanya.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com