Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Menteri Rini: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN

Kompas.com - 16/01/2025, 14:36 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan dilakukan pada 16-20 Januari 2025.

Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan seleksi.

Kemenpan RB bersama BKN dan Kemendagri pun mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024. 

Baca juga: Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan tersebut.

“Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 15/2025. 

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujarnya.  

Rini juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi tersebut. 

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Rini mengungkapkan, perpanjangan waktu itu merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Ketentuan Terbaru Sesuai Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.

Kemudian instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. 

Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Adapun kategori tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II, antara lain:

  1. Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.  
  2. Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024.
  3. Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.
  4. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
  5. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Rini pun mengimbau calon pelamar untuk proaktif ke pengelola sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah pusat/daerah.

“Segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegasnya.

Baca juga: Daftar Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Menurut Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025

Terkini Lainnya
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com