Bertemu BPKP, Menpan-RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah

Kompas.com - 09/01/2025, 19:28 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada pekan kedua 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengunjungi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rini dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membahas berbagai hal, termasuk peran BPKP dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan transformasi digital pemerintah.

Dijelaskan bahwa di era digital saat ini, digital public infrastructure (DPI) menjadi fondasi penting untuk membangun dan mengelola platform strategis.

Baca juga: Rayakan Hari Ibu, Ini Kisah Inspiratif 3 Ibu yang Sukses Berkarya lewat Platform Digital

DPI merupakan model arsitektur pemerintahan digital yang diadopsi secara global dengan fokus pada sistem dasar sebagai landasan pengembangan layanan publik. DPI mencakup Identitas Digital, Platform Pertukaran Data, dan Pembayaran Digital.

"DPI serta prioritas implementasi 'use case' harus diperkuat sebagai kunci percepatan keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2025-2029. Kami juga akan menyesuaikannya melalui revisi kebijakan yang ada," ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (09/01/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (09/01/2025).

Untuk diketahui, platform strategis tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan vital masyarakat luas.

Baca juga: Menpan-RB Bertemu Mensesneg, Bahas Progres GovTech INA Digital

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengembangkan teknologi pemerintahan ( GovTech) dengan nama INA Digital, yang secara terbatas telah meluncurkan tiga produk digital, yaitu Layanan Identitas Digital Terpadu (INApas), Portal Nasional Pelayanan Publik (INAku), dan Portal Nasional Administrasi Pemerintahan (INAgov).

Selain itu, dalam pertemuan tersebut dibahas pula penguatan peran BPKP dalam mengawasi akuntabilitas keuangan dan pembangunan. Ini akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Nomor 82 Tahun 2023, dengan fokus pada DPI, mekanisme pendanaan, dan restrukturisasi kelembagaan.

Dalam implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Integrasi Layanan Digital Nasional, terdapat beberapa pelajaran penting yang menggarisbawahi urgensi perbaikan pada kebijakan, tata kelola kelembagaan, dan sentralisasi pendanaan.

Baca juga: Electrum Terima Pendanaan 15 Juta Dollar Australia untuk Percepat Adopsi Motor Listrik

Rini menekankan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan terus mendorong integrasi layanan digital demi mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

Menurutnya, konsep siklus hidup layanan digital akan menjadi dasar untuk menciptakan layanan yang proaktif, personal, dan relevan bagi kebutuhan masyarakat.

Selain mengawasi akuntabilitas transformasi digital pemerintah, Rini juga mendorong kolaborasi BPKP dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Baca juga: Peruri Luncurkan Website Resmi Pembelian e-Meterai bagi CASN 2024

Ia pun memberikan apresiasi atas dukungan BPKP dalam pengawalan transformasi digital pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen BPKP untuk terus mendukung transformasi digital pemerintah, termasuk melalui review kebijakan dan pendampingan akuntabilitas keuangan.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com