Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar

Kompas.com - 08/01/2025, 19:27 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahap II hingga Rabu (15/1/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

Berdasarkan data BKN, sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN perlu ditata. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 di Jabar Masih Dibuka hingga 15 Januari 2025 untuk Tenaga Honorer

Namun, masih ada tantangan tersisa untuk memastikan sekitar 400.000 tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.

“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tahap II,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan tenaga non-ASN.

Untuk mendukung proses penataan tersebut, Kemenpan-RB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Baca juga: Buruh Jatim Keberatan Kebijakan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

Pertama, Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata di database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.

Kedua, Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi hingga pengangkatan.

Jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.

Rini menekankan bahwa pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Baca juga: 6 Instansi Jateng dan DIY Sudah Umumkan Hasil Seleksi Akhir CPNS 2024, Mana Saja?

Langkah penataan tersebut telah menjadi kesepakatan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

"Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap II ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin," tutur Rini.

Konsistensi pelaksanaan amanat UU

Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk mematuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. 

Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia dengan Jabatan Terlama dan Paling Singkat, Ada yang Hanya 1 Bulan

"Ini amanat UU, jadi tidak boleh lagi ada rekrutmen tenaga non-ASN," katanya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan para kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. 

Dia mendorong kepala daerah untuk secara aktif mengajak tenaga non-ASN agar mengikuti seleksi.

Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN dapat mendaftar sesuai jadwal,” ucap Zudan.

Baca juga: Profil Zudan Arif Fakrulloh, Eks Dirjen Dukcapil yang Baru Dilantik Jadi Kepala BKN

Kemenpan-RB dan BKN yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelenggarakan coaching clinic sebelum Rabu (15/1/2025), untuk membantu pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN.

Terkini Lainnya
Bertemu Kepala Basarnas, Menpan-RB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola 
Bertemu Kepala Basarnas, Menpan-RB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola 
Kementerian PANRB
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
Kementerian PANRB
Akselerasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Menpan-RB: Perkuat Tata Kelola Integrasi Data Berbasis Digital
Akselerasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Menpan-RB: Perkuat Tata Kelola Integrasi Data Berbasis Digital
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Menpan-RB dan Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Canangkan Pembangunan ZI, Pelayanan Publik Kemenko Kumham Imipas Diapresiasi Menpan-RB
Canangkan Pembangunan ZI, Pelayanan Publik Kemenko Kumham Imipas Diapresiasi Menpan-RB
Kementerian PANRB
Pesan Menpan-RB untuk Kepala BKN, Mulai dari Penguatan Sistem Merit hingga Pengelolaan Data Terintegrasi
Pesan Menpan-RB untuk Kepala BKN, Mulai dari Penguatan Sistem Merit hingga Pengelolaan Data Terintegrasi
Kementerian PANRB
Bertemu BPKP, Menpan-RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu BPKP, Menpan-RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar
Kementerian PANRB
Bertemu Presiden, Menpan-RB dan Ketua DEN Sampaikan Strategi Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu Presiden, Menpan-RB dan Ketua DEN Sampaikan Strategi Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Zudan Arif Dilantik sebagai Kepala BKN, Menpan RB: Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Zudan Arif Dilantik sebagai Kepala BKN, Menpan RB: Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Kementerian PANRB
Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
Kementerian PANRB
Indeks SPBE Nasional Naik, Menpan-RB Sebut Berkat Integrasi Pelayanan Publik Digital
Indeks SPBE Nasional Naik, Menpan-RB Sebut Berkat Integrasi Pelayanan Publik Digital
Kementerian PANRB
Jelang Pelaksanaan Program Makan Bergizi, Menpan-RB Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Jelang Pelaksanaan Program Makan Bergizi, Menpan-RB Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini Transformasi Digital dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Jurus Jitu Berantas Korupsi
Menpan-RB Rini Transformasi Digital dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Jurus Jitu Berantas Korupsi
Kementerian PANRB
Langkah Kemenpan-RB Mempersempit Kesenjangan Gender dalam Birokrasi
Langkah Kemenpan-RB Mempersempit Kesenjangan Gender dalam Birokrasi
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke