Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar

Kompas.com - 08/01/2025, 19:27 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahap II hingga Rabu (15/1/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

Berdasarkan data BKN, sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN perlu ditata. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 di Jabar Masih Dibuka hingga 15 Januari 2025 untuk Tenaga Honorer

Namun, masih ada tantangan tersisa untuk memastikan sekitar 400.000 tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.

“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tahap II,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan tenaga non-ASN.

Untuk mendukung proses penataan tersebut, Kemenpan-RB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Baca juga: Buruh Jatim Keberatan Kebijakan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

Pertama, Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata di database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.

Kedua, Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi hingga pengangkatan.

Jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.

Rini menekankan bahwa pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Baca juga: 6 Instansi Jateng dan DIY Sudah Umumkan Hasil Seleksi Akhir CPNS 2024, Mana Saja?

Langkah penataan tersebut telah menjadi kesepakatan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

"Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap II ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin," tutur Rini.

Konsistensi pelaksanaan amanat UU

Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk mematuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. 

Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia dengan Jabatan Terlama dan Paling Singkat, Ada yang Hanya 1 Bulan

"Ini amanat UU, jadi tidak boleh lagi ada rekrutmen tenaga non-ASN," katanya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan para kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. 

Dia mendorong kepala daerah untuk secara aktif mengajak tenaga non-ASN agar mengikuti seleksi.

Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN dapat mendaftar sesuai jadwal,” ucap Zudan.

Baca juga: Profil Zudan Arif Fakrulloh, Eks Dirjen Dukcapil yang Baru Dilantik Jadi Kepala BKN

Kemenpan-RB dan BKN yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelenggarakan coaching clinic sebelum Rabu (15/1/2025), untuk membantu pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com