Zudan Arif Dilantik sebagai Kepala BKN, Menpan RB: Akselerasi Transformasi Manajemen ASN

Kompas.com - 07/01/2025, 16:32 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah ( Menpan RB) Rini Widyantini melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) di Jakarta, Selasa (7/1/2025). 

Sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar menanti Zudan dengan tanggung jawab yang baru, khususnya dalam memperbaiki dan mentransformasikan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"UU ASN telah mengamanatkan arah transformasi manajemen ASN ke depan. Saya mengharapkan agar sinergi, kolaborasi, dan kerja bersama yang selama ini telah terbangun dengan sangat baik, agar terus ditingkatkan," ujar Rini dalam siaran pers. 

Pada kesempatan itu, Rini menekankan kolaborasi yang baik bersama instansi paguyuban Pan RB, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Pegawai negeri sipil (PNS) yang berkarier sejak 1990 itu menegaskan, hasil akhir (outcome) tidak bisa tercapai tanpa kolaborasi yang kuat.

Baca juga: Soal Kenaikan Gaji ASN Pada 2025, Menpan RB Rini: Itu Sama Bu Menkeu...

Rini menjelaskan PR pertama kepada Zudan, yaitu memperkuat sistem merit. Dia menyebutkan, BKN harus bisa pastikan rekrutmen, penempatan, dan promosi ASN dilakukan secara transparan dan akuntabel. PR kedua adalah pembinaan manajemen ASN. 

"Laksanakan pengawasan, pembinaan, dan penyempurnaan sistem manajemen ASN," tegasnya.

PR ketiga adalah penilaian kompetensi ASN. Rini berharap, Zudan dan jajaran BKN bisa memastikan pelaksanaan asesmen bagi ASN dapat menilai dan mengembangkan kompetensi ASN secara profesional serta objektif.

Rini juga meminta BKN menciptakan budaya pelayanan publik yang prima. Dia berharap, BKN mampu meningkatkan pelayanannya kepada ASN dengan penerapan teknologi. 

"Pastikan bahwa pelayanan kepegawaian kepada ASN dilakukan secara profesional, efisien, dan berbasis teknologi serta data yang semakin baik dan akurat," jelasnya. 

Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (7/1/2025). DOK. Humas Kemenpan RB Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Adapun Zudan bukan sosok baru di bidang birokrasi. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sejak 1 Juli 2015 hingga 15 Maret 2023. 

Baca juga: Menpan-RB Rini Transformasi Digital dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Jurus Jitu Berantas Korupsi

Ia juga menjadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sejak 15 Maret 2023. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga pernah mempercayakan Zudan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kini, Zudan menggantikan posisi Haryomo Dwi Putranto yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN. 

"Pergantian kepemimpinan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga momen penting untuk melanjutkan transformasi ini," terang Rini.

 

 

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com