Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

Kompas.com - 06/01/2025, 21:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mendorong para pimpinan daerah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tenaga non- aparatur sipil negara ( non-ASN).

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain dengan Kemendagri, Kemenpan-RB juga mengajak Badan Kepegawaian Negara ( BKN) untuk lebih proaktif dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Melalui jaringan Kemendagri dan BKN yang menjangkau hingga ke daerah, diharapkan proses penataan ini bisa berjalan lebih cepat.

Salah satu langkah yang sudah diterapkan dalam penataan tersebut adalah melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, langkah ini dinilai masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

Baca juga: Update Banjir di Kota Makassar, Kendala Bantuan, dan Warga yang Memilih Bertahan di Rumahnya...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah berkomitmen dalam penataan tenaga non-ASN.

"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan," ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Simak Perubahan Jadwal Tahapannya

Strategi kolaborasi Kemenpan-RB dan Kemendagri

Jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam kegiatan rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin (6/1/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam kegiatan rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri difokuskan pada penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Aba dalam rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi Kemendagri dan BKN bertujuan untuk mendorong PPK atau kepala daerah agar mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN, khususnya dalam seleksi PPPK tahap II.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang sampai 15 Januari 2025

"Kami mendorong dan memastikan PPK pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II," kata Aba.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK di tingkat daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi tahap II menjadi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.

"Serta memastikan PPK menyediakan anggaran bagi PPPK maupun paruh waktu," ucap Aba.

Instansi pemerintah juga diharapkan memastikan data tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Baca juga: Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdapat dalam database BKN dan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau seleksi CPNS, serta tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

BKN siap percepat penataan tenaga non-ASN

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan Menpan-RB yang berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Memasuki 2025, Pj Gubernur Jateng Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendorong pemerintah daerah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.

"Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap II dan mendorong PPK pemerintah daerah untuk memfasilitasi tenaga non-ASN di instansinya agar bisa mengikuti seleksi ini," ucap Suhajar.

Terkini Lainnya
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Kementerian PANRB
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Kementerian PANRB
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025
Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Kementerian PANRB
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini: Pengangkatan Serentak CASN Butuh Waktu, Harus Cermat dan Hati-hati
Menpan-RB Rini: Pengangkatan Serentak CASN Butuh Waktu, Harus Cermat dan Hati-hati
Kementerian PANRB
Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Kementerian PANRB
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Termasuk Tenaga Non-ASN
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Termasuk Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran
Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke