Bahas Isu-isu Aktual ASN, Kemenpan-RB Raker Dengan Komite 1 DPD RI

Kompas.com - 04/12/2024, 09:52 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menpan-RB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam itu membahas terkait isu-isu aparatur sipil negara ( ASN) di Indonesia serta terkait pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 termasuk penataan tenaga non-ASN.

Pada kesempatan itu, Rini memaparkan kerangka program kerja Presiden Prabowo Subianto dengan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam hal ini, Prabowo memiliki 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins). 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) secara spesifik terkait dengan Asta Cita ke-7 “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Kami secara kolaboratif sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029,” ujarnya dalam siaran pers. 

Baca juga: Rapat Bersama KIP, Wamenpan-RB Tekankan Peran Keterbukaan Informasi dalam Reformasi Birokrasi

Dia menegaskan, Kemenpan RB masih memfokuskan pada pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel dan berkinerja tinggi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menpan RB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024). DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menpan RB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Rini menjelaskan, terdapat beberapa sasaran strategis, di antaranya mewujudkan kelembagaan yang agile, kolaboratif dan akuntabel; percepatan transformasi digital pemerintahan; memajukan penyelenggaraan manajemen pegawai ASN yang berlandaskan sistem merit; terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif; dan terpenuhinya rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Dengan demikian rancangan renstra kami juga masih bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti dinamika arah dan kebijakan nasional yang akan ditetapkan," katanya.

Rini juga mengatakan, Kemenpan RB melakukan evaluasi reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga/daerah. 

Pada pemerintah daerah, dari 508 Kab/Kota yang dievaluasi, 53,15 persen pemerintah daerah (pemda) memiliki Indeks RB "Baik" ke atas. 

Baca juga: Menpan-RB Bertemu Gubernur Lemhannas, Bahas Penguatan Kolaborasi Peningkatan Kompetensi ASN

Namun, hasil baik tersebut masih terkonsentrasi di Jawa dan Bali. sebanyak 38,6 persen pemda di luar Jawa dan Bali yang memiliki Indeks RB minimal "Baik". 

"Secara umum, reformasi birokrasi dalam 10 tahun terakhir menunjukkan hasil dan dampak yang positif,” kata Rini. 

Hal itu ditunjukkan dengan capaian Indeks RB pada K/L dan Pemda yang menunjukkan tren peningkatan, diikuti dengan penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan realisasi penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Dalam memperkuat digitalisasi manajemen ASN, Rini menjelaskan, saat ini Kemenpan-RB sedang fokus dalam menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN dalam satu portal, yakni SMART ASN. 

"Layanan yang akan diintegrasikan meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN," jelasnya.

Baca juga: 3 Strategi Penting Menpan-RB Rini Wujudkan ASN Unggul

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menpan RB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024). DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menpan RB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Adapun penataan tenaga non-ASN utamanya dalam database BKN telah disepakati pemerintah dan DPR RI sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) 20/2023 tentang ASN. 

Rini menilai, penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Formasi pada Seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi computer assisted test (CAT) dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

"Kami sangat berharap dukungan dari segenap pimpinan dan Anggota Komite 1 DPD RI untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami guna mencapai agenda pembangunan 2025-2029,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi upaya Kemenpan-RB dalam menyukseskan program pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, Komite I DPD mendukung penuh Kemenpan RB dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) ASN yang kompetitif, menciptakan birokrasi profesional, serta melayani menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam raker itu, Komite I DPD turut mempertegas komitmen untuk terus memperjuangkan tenaga honorer supaya bisa diangkat menjadi PPPK. 

Baca juga: Menpan-RB Bahas Penguatan OTK bersama Kepala BNPT

"Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga non-ASN/honorer. Ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili," ujarnya. 

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com