Menpan-RB Bahas Penguatan OTK bersama Kepala BNPT

Kompas.com - 26/11/2024, 15:13 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) Eddy Hartono untuk membahas penguatan Organisasi dan Tata Kerja ( OTK) BNPT di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (25/11/2024).

“BNPT harus melakukan beberapa perubahan yang dikaitkan dengan Asta Cita yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Kita juga membicarakan transformasi sumber daya manusia di lingkup BNPT yang akan menjadi motor penggerak bagi terlaksananya tata kelola di lingkup BNPT,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Rini menjelaskan bahwa usulan perubahan OTK BNPT melalui perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang OTK BNPT telah dilakukan sejak 2018 sesuai surat Kepala BNPT Nomor HK.01.02/12/2018 pada 13 September 2018.

“Secara proses pengajuan ijin prakarsa penyusunan perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT dan pembahasan dengan instansi terkait telah dilaksanakan sejak 2018. Namun, sampai dengan saat ini masih berproses,” jelasnya.

Baca juga: Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BNPT Eddy Hartono saat berdiskusi bersama. 
Dok.Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BNPT Eddy Hartono saat berdiskusi bersama.

Rini juga menyampaikan proses lanjutan pemrosesan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) BNPT yang telah berjalan hingga dilaksanakannya Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kemenpan-RB, dan BNPT di Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam pada 18 April 2023.

Rapat tindak lanjut penyusunan Rperpres BNPT, kata dia, menyampaikan Surat Menkopolhukam Nomor B- 66/AP.00.00/4/2023 tanggal 28 April 2023 hal Rekomendasi Peninjauan Kembai Rancangan SOTK BNPT kepada Menpan-RB.

“Dalam surat tersebut, Menko Polhukam menyampaikan agar Menpan-RB meninjau kembali rancangan SOTK BNPT yang selanjutnya diajukan ulang kepada Presiden,” ujarnya.

Rini berharap, pertemuan Kemenpan-RB dan BNPT dapat menciptakan kolaborasi yang baik ke depannya.

Baca juga: Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Kita berharap dengan pertemuan hari ini, Kemenpan-RB dan BNPT kedepan akan terus berkolaborasi. Kami akan terus mendukung agar tujuan dan strategi BNPT untuk mencapai outcome dapat tercapai dengan baik,” tambahnya.

Menteri PANRB Rini dan Kepala BNPT Eddy Hartono bersama jajaran staf Kementerian PANRB dan BNPTDok.Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini dan Kepala BNPT Eddy Hartono bersama jajaran staf Kementerian PANRB dan BNPT

Sementara itu, Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan bahwa penguatan OTK BNPT perlu dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo.

Eddy mengaku bahwa BNPT akan terus berkolaborasi dengan Kemenpan-RB dan jajarannya dalam rangka mewujudkan penguatan OTK tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berbahagia, hari ini dapat bertemu dengan Menpan-RB untuk membahas penguatan OTK di lingkup BNPT. Ini merupakan amanat Asta Cita Bapak Presiden sehingga nantinya tata kelola BNPT menjadi lebih baik,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com