Sinergi Kemenpan-RB dan Kementerian HAM Optimalkan Layanan Bidang HAM

Kompas.com - 18/11/2024, 21:33 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membahas percepatan pelayanan publik di bidang HAM di Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Menteri Rini mengatakan, percepatan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian HAM diharapkan bisa mengakselerasi pelayanan dan penanganan isu-isu di bidang HAM secara terpadu.

“Alhamdulillah, untuk Perpres tentang Kementerian HAM sudah selesai, demikian juga untuk struktur organisasi di bawahnya,” ujarnya dalam siaran pers. 

Rini mengatakan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Menteri HAM agar layanan-layanan di pusat maupun daerah yang menjadi bidang tugas dari Kementerian HAM bisa optimal.

Dia menjelaskan, penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian HAM dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM. 

Secara materil, konsep struktur organisasi dan tata kerja Kementerian HAM telah selesai dibahas dan diharmonisasi guna percepatan penataan organisasi dan tata kerja. 

Baca juga: Menpan-RB Sebut Transformasi ASN Perlu Dilakukan melalui Teknologi dan Kolaborasi

Selain penataan organisasi dan tata kerja, kata Rini, Kementerian HAM didorong untuk mengakselerasi pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup ASN. 

Prosedur dan tata cara pengisian jabatan ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. 

“Pengisian jabatan ini tentu harus berpegang pada sistem merit dan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” jelas Rini. 

Kementerian HAM merupakan manifestasi dari strategi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Asta Cita Nomor 1 dan 8 sekaligus implementasi salah program prioritas presiden, yaitu “memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, dan perawatan rumah ibadah”. 

Pembentukan Kementerian HAM bertujuan meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam pelaksanaan pada tugas-tugas HAM dalam menyusun dan mensinergikan penyusunan kebijakan serta efisiensi dalam menangani isu-isu di bidang HAM secara terpadu. 

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur dan Wilayah Jadi Fokus Presiden, Menpan-RB Pastikan Penataan Organisasi Kementerian Terkait Terus Dipacu

Pembentukan Kementerian HAM juga merupakan upaya dalam memastikan bahwa kebijakan pemerintah nantinya selalu mempertimbangkan aspek HAM sehingga perlindungan HAM di berbagai sektor dapat menjadi lebih terjamin.

Pada kesempatan itu, Natalius Pigai menyampaikan, pihaknya berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam penataan organisasi dan tata kerja serta pengisian jabatan ASN berdasarkan prinsip sistem merit di Kementerian HAM.

“Kami berterima kasih kepada Kemenpan-RB karena selama sangat dibantu dalam pembenahan organisasi Kementerian HAM,” ungkapnya. 

Natalius menegaskan, pihaknya taat asas dan apa pun yang diperintahkan berdasarkan aturan dan amanat-amanat di bawah komando Kemenpan-RB.

“Kami akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenpan-RB dan BPK RI Bersinergi untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintah

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com