Sukseskan Asta Cita, Menpan-RB Rini Komitmen Perkuat Lembaga Kementerian Imipas

Kompas.com - 13/11/2024, 10:20 WIB
Novyana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merupakan strategi Presiden Probowo Subianto untuk mengimpelentasikan Asta Cita serta salah satu program prioritas Presiden, yaitu “Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini berkomitmen untuk menyukseskan strategi Presiden tersebut dengan melakukan penguatan kelembagaan Kementerian Imipas.

“Kementerian Imipas dibentuk untuk meningkatkan spesialisasi dalam menangani isu spesifik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, Kemenpan-RB siap membantu menyukseskan program prioritas Kementerian Imipas sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kedatangan Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Rini menyampaikan, pembentukan Kementerian Imipas merupakan penyelenggaraan sub urusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.

“Payung hukum Kementerian ini telah diundangkan dalam Peraturan Presiden No. 157/2024 tentang Kementerian Imipas,” sebutnya.

Menteri PANRB Rini Widyantini saat berdiskusi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto. Dok.Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini saat berdiskusi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto.

Secara fungsi imigrasi, lanjut Rini, Kementerian Imipas akan berfokus pada konteks layanan visa dan dokumen perjalanan, izin tinggal dan status keimigrasian, intelijen keimigrasian, dan tempat pemeriksaan keimigrasian.

“Untuk memastikan program kerja Kementerian Imipas dapat berjalan optimal, kami juga terus mengakselerasi rampungnya pembahasan struktur organisasi dan tata kelola,” imbuhnya.

Baca juga: Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Adapun, fokus dalam kemasyarakatan yaitu konteks sistem dan strategi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan tahanan dan anak, pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan, dan kepatuhan internal.

“Harapannya struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dapat segera rampung sehingga pelayanan yang diberikan Pak Menteri beserta jajaran kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujar Rini.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto mengapresiasi Menpan-RB yang terus bekerja cepat menyelesaikan tata kelola kelembagaan instansi pemerintah.

“Kami konsultasi dengan Ibu Menpan-RB untuk mendapatkan arahan sekaligus petunjuk terkait dengan penyusunan struktur organisasi di Kementerian Imipas,” katanya.

Baca juga: Bertemu Praktisi, Menteri PANRB Detilkan Akselerasi Transformasi Digital

Agus berharap, kerja keras seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dapat mendorong terwujudnya cita-cita Presiden dan Wakil Presiden untuk membawa Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Imipas bisa selesai dan kami siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com