Spirit Kemenpan-RB Akselerasi Transformasi Kementerian Transmigrasi

Kompas.com - 12/11/2024, 15:07 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, terjadi perubahan dalam tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Transmigrasi (Kementrans).

Perubahan tersebut didasari oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kementrans dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) memberikan dukungan penuh terhadap transformasi Kementrans.

Komitmen dukungan tersebut disampaikan Rini dalam pertemuan dengan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman, di Kantor Kemenpan-RB, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Kementan Jadi Penanggung Jawab Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Ajukan Perpres ke Prabowo

Rini menyatakan bahwa Perpres Nomor 172 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat peran Kementrans dalam transformasi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk pengembangan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi.

“Kemenpan-RB akan terus mendukung Kementerian Transmigrasi agar arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dapat segera kami laksanakan melalui penataan kelembagaan dan kepegawaian,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Terkait dengan pengelolaan kepegawaian, Rini menekankan pentingnya pengisian jabatan di Kementrans berdasarkan kualitas dan sistem merit.

Ia menyatakan sepakat dengan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementrans harus memperhatikan kompetensi calon pejabat agar dapat mendukung kinerja kementerian secara efektif.

Baca juga: Puji Kinerja Kementerian PUPR, Jokowi: Bagus, Paling Mendahului dalam Realisasi Anggaran

Selain itu, Rini juga mengingatkan pentingnya kontinuitas layanan publik dalam bidang transmigrasi.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

"Layanan yang ada harus tetap terintegrasi dan tidak terpisah-pisah. Selain penataan pegawai, kementerian perlu memetakan dan menata layanan publik dengan baik," tutur Rini.

Baca juga: Daftar Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Transformasi di bidang transmigrasi

Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman menyampaikan bahwa transformasi di bidang transmigrasi tidak hanya terbatas pada pemindahan penduduk, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi produk unggulan di daerah transmigrasi.

Ia menilai bahwa untuk mendukung pencapaian tersebut, diperlukan penyempurnaan tata kelola organisasi dan kepegawaian yang lebih fleksibel, responsif, dan akuntabel.

"Saya sepakat dengan Ibu Menpan-RB Rini Widyantini bahwa kami akan memastikan pengisian jabatan di Kementerian Transmigrasi tetap berlandaskan kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB," jelas Iftitah.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com