KOMPAS.com - Setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, terjadi perubahan dalam tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
Perubahan tersebut didasari oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kementrans dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) memberikan dukungan penuh terhadap transformasi Kementrans.
Komitmen dukungan tersebut disampaikan Rini dalam pertemuan dengan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman, di Kantor Kemenpan-RB, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Kementan Jadi Penanggung Jawab Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Ajukan Perpres ke Prabowo
Rini menyatakan bahwa Perpres Nomor 172 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat peran Kementrans dalam transformasi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk pengembangan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
“Kemenpan-RB akan terus mendukung Kementerian Transmigrasi agar arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dapat segera kami laksanakan melalui penataan kelembagaan dan kepegawaian,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Terkait dengan pengelolaan kepegawaian, Rini menekankan pentingnya pengisian jabatan di Kementrans berdasarkan kualitas dan sistem merit.
Ia menyatakan sepakat dengan Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementrans harus memperhatikan kompetensi calon pejabat agar dapat mendukung kinerja kementerian secara efektif.
Baca juga: Puji Kinerja Kementerian PUPR, Jokowi: Bagus, Paling Mendahului dalam Realisasi Anggaran
Selain itu, Rini juga mengingatkan pentingnya kontinuitas layanan publik dalam bidang transmigrasi.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
"Layanan yang ada harus tetap terintegrasi dan tidak terpisah-pisah. Selain penataan pegawai, kementerian perlu memetakan dan menata layanan publik dengan baik," tutur Rini.
Baca juga: Daftar Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman menyampaikan bahwa transformasi di bidang transmigrasi tidak hanya terbatas pada pemindahan penduduk, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi produk unggulan di daerah transmigrasi.
Ia menilai bahwa untuk mendukung pencapaian tersebut, diperlukan penyempurnaan tata kelola organisasi dan kepegawaian yang lebih fleksibel, responsif, dan akuntabel.
"Saya sepakat dengan Ibu Menpan-RB Rini Widyantini bahwa kami akan memastikan pengisian jabatan di Kementerian Transmigrasi tetap berlandaskan kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB," jelas Iftitah.