KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur dengan total hari libur dan cuti bersama pada 2025 sebanyak 27 hari.
“Sama dengan 2024, totalnya ada 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya lewat siaran pers, Senin (14/10/2024).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pada keputusan bersama itu, disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.
" Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, sebutnya, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca juga: Jadwal Libur Nasional 2025 Disahkan, Cek Tanggal Libur Sekolah
Ketentuan pemberian cuti bersama ditetapkan lewat presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada 2025,” ungkapnya.
Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Anas menuturkan bahwa hal itu akan diatur lebih lanjut pada peraturan presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada presiden dan akan diatur lewat perpres,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Adapun daftar libur nasional pada 2025, sebagai berikut:
Cuti bersama pada 2025
Baca juga: Apakah Hari Raya Kuningan 2024 Termasuk Libur Nasional?
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan bersama itu bisa diunduh melalui tautan berikut.