KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango menandatangani Nota Kesepahaman tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerja sama itu dilakukan karena pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor publik bersinggungan dengan penerapan sistem digital.
Anas menerangkan, transformasi digital berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kemudahan berusaha, dan penyelenggaraan penegakan hukum.
“Kita ingin perkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini akan mengonsolidasikan birokrasi lebih transparan,” ungkapnya lewat siaran persnya, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Bertemu Menpora, Menpan-RB Dukung Transformasi dan Penguatan Kelembagaan Kemenpora
Hal tersebut disampaikan Anas saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenpan-RB dengan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Anas menilai, negara yang memiliki indeks transformasi digital yang baik, cenderung juga memiliki angka pemberantasan korupsi yang baik, seperti Denmark dan Finlandia. Oleh karena itu, Indonesia perlu belajar dari negara maju tersebut.
Lingkup kerja sama yang dilakukan ada tujuh, yakni pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, penguatan kebijakan dan regulasi, kelembagaan dan tata laksana, dan peningkatan pemberdayaan dan pengawasan aparatur negara.
Kemudian, pendidikan dan peran masyarakat, penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik, serta pertukaran dan pemanfaatan informasi dan data.
Baca juga: Pemerintah Berkolaborasi dengan BUMN, Menpan-RB: Akselerasi Digitalisasi Pemerintah
Nota Kesepahaman itu dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Kemenpan-RB dengan KPK, utamanya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tujuan utamanya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak. Upaya-upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel dan berdampak,” tegas Anas.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Kemenpan-RB akan bekerja sama dengan KPK untuk memastikan penanganan pengaduan terkait korupsi dalam pelayanan publik berjalan efektif.
Kedua belah pihak juga akan berbagi informasi serta data terkait penyelidikan atau indikasi korupsi, serta berbagai informasi yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
Baca juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran, Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online
Kemenpan-RB pun fokus pada penguatan kapasitas dan integritas aparatur negara melalui program-program yang memberdayakan mereka untuk menolak korupsi. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan juga akan diawasi.
Di samping itu, pengawasan juga dilakukan lewat bantuan masyarakat. Mereka bisa melaporkan indikasi penyelewengan melalui aplikasi atau kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!.
“Intinya dengan digitalisasi ini harapan kita pelayanan publik lebih transparan. Begitu juga terkait dengan pelayanan di birokrasi akan jauh lebih cepat dan berdampak untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara kedua lembaga.
Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan.
“Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala,” ujar Nawawi.
Selain itu, Nawawi menjelaskan, KPK juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi. Sebab, pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas,” tambahnya.
Baca juga: Isi Surat Edaran Menpan-RB, Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online