Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran

Kompas.com - 24/09/2024, 11:58 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran terbaru pada 24 September 2024.

Peraturan itu adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Anas menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Baca juga: Kasatpol PP Jakarta Janji Telusuri Dugaan Anak Buahnya Judi Online

Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Anas.

Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal I-2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.

Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya.

Baca juga: Awalnya Pemain, Fajri lalu Beralih Menjadi Pengelola Tiga Situs Judi Online

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

Sementara, jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat. 

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kelola Judi Online dengan Omzet Rp 300 Juta Per Bulan, Fajri Laporan Harian ke Bos di Kamboja

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Anas. 

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Selidiki Aset Pengelola Situs Judi Online

Informasi lebih lengkap mengenai SE Menpan-RB Nomor 5 Tahun 2024 bisa dicek lewat tautan berikut.

Terkini Lainnya
Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Kementerian PANRB
Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi

Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional

Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional

Kementerian PANRB
Musrenbang Polri 2025, Menteri Rini: Polri Berperan Sentral dalam Reformasi Birokrasi dan Program Prioritas

Musrenbang Polri 2025, Menteri Rini: Polri Berperan Sentral dalam Reformasi Birokrasi dan Program Prioritas

Kementerian PANRB
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda

Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda

Kementerian PANRB
Menteri PANRB: ASN Muda Bukan PNS Biasa, tapi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi Masa Depan

Menteri PANRB: ASN Muda Bukan PNS Biasa, tapi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi Masa Depan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik

Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik

Kementerian PANRB
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 

Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP

Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP

Kementerian PANRB
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Kementerian PANRB
Hari Lahir Pancasila, Menteri Rini: Refleksi ASN untuk Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Perkuat BerAKHLAK

Hari Lahir Pancasila, Menteri Rini: Refleksi ASN untuk Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Perkuat BerAKHLAK

Kementerian PANRB
Apresiasi Pelaksanaan RB di Kemenag, Menteri Rini: Birokrasi adalah Jalan Ibadah Melayani Umat

Apresiasi Pelaksanaan RB di Kemenag, Menteri Rini: Birokrasi adalah Jalan Ibadah Melayani Umat

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Transformasi Digital Pemerintah melalui AI Dorong Inovasi dan Efisiensi Layanan Publik

Menteri Rini: Transformasi Digital Pemerintah melalui AI Dorong Inovasi dan Efisiensi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Hadiri Exit Meeting LKPP, Menteri PANRB: Kolaborasi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara

Hadiri Exit Meeting LKPP, Menteri PANRB: Kolaborasi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara

Kementerian PANRB
60 Tahun Lemhannas, Wamenpan-RB: Transformasi Lemhannas Kunci Jawab Tantangan Kebangsaan

60 Tahun Lemhannas, Wamenpan-RB: Transformasi Lemhannas Kunci Jawab Tantangan Kebangsaan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke