Menpan-RB Ajak Rektor PTN di Jatim Berkolaborasi Kawal Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 02/09/2024, 15:35 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengajak para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Jawa Timur (Jatim) untuk membantu mengawal birokrasi.

Menurutnya, Kemenpan-RB memerlukan kolaborasi aktif dari berbagai stakeholder, termasuk akademisi, dalam memperkuat kebijakan reformasi birokrasi dengan data dan analisa akademik (evidence-based policy).

“Kini saatnya berkolaborasi dalam membangun inovasi, bukan bekerja sendiri-sendiri. Tidak ada satu aktor pun yang dapat mencapai tujuan tanpa kontribusi dari aktor lain. Maka dari itu, peran akademisi, rektor, dan pegiat pendidikan sangat penting untuk turut mengawal birokrasi,” kata Anas.

Hal tersebut disampaikan Anas saat membuka kegiatan Rapat Kerja Paguyuban Rektor PTN Jawa Timur Tahun 2024 di UPN Veteran Jawa Timur, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Bersama Komisi II DPR, Menpan-RB Bahas soal Penyelesaian Tenaga Non-ASN hingga Digitalisasi Manajemen ASN

Disampaikan bahwa perlu adanya tokoh pendidikan sebagai agent of change yang menjembatani program prioritas pembangunan dengan masyarakat sekaligus mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul.

Oleh karenanya jajaran akademisi dalam hal ini PTN se-Jatim dapat terus melahirkan terobosan yang bisa memberikan dampak bagi masyarakat.

'Kemudian kampus dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan lebih banyak pihak untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa," ucapnya.

Di hadapan Paguyuban Rektor PTN se- Jatim, Anas juga memperkenalkan Reformasi Birokrasi Berdampak yang dilakukan saat ini berfokus pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Baca juga: Menpan-RB Mengeluh Perjalanan Dinas ASN dan Pengadaan Aplikasi Boroskan Anggaran Negara

"Hal tersebut juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong birokrasi berdampak, karena birokrasi bukan sekadar tumpukan kertas serta birokrasi lincah dan cepat," tuturnya.

Melalui program reformasi birokrasi tematik atau RB Tematik, Kemenpan-RB menunjukkan langkah inovatif dalam merespons harapan masyarakat pada birokrasi.

RB Tematik fokus pada empat prioritas, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, serta belanja produk dalam negeri. Implementasi RB perlu dilakukan bersama-sama dengan berbagai pihak.

Anas mengibaratkan ASN dan birokrasi sebagai engine for development. Semakin baik birokrasinya, semakin cepat pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan penyelesaian berbagai permasalahan negara.

Baca juga: Menpan-RB Ungkap Banyak Inovasi Digital Pemda Tak Bisa Tekan Kemiskinan

Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu program prioritas Kemenpan-RB, salah satunya dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE).

Saat ini, terdapat 27.000 aplikasi yang tidak terintegrasi. Melalui SPBE, pemerintah mendorong agar seluruh sistem terintegrasi dan memiliki interoperabilitas yang baik, sehingga berujung pada meningkatnya kepuasan publik.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat membuka Rapat Kerja Paguyuban Rektor PTN Jawa Timur Tahun 2024 di UPN Veteran Jawa Timur, Senin (2/9/2024).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat membuka Rapat Kerja Paguyuban Rektor PTN Jawa Timur Tahun 2024 di UPN Veteran Jawa Timur, Senin (2/9/2024).

Di samping itu, Anas juga mengajak para rektor dan civitas academika untuk dapat berinovasi dalam berbagai sektor terutama dalam proses belajar mengajar dengan lebih memanfaatkan teknologi.

"Jadi digitalisasi bukan hanya sebatas aplikasi. Tapi lebih dari itu yakni memperbaiki tata kelola proses bisnis sehingga pelayanan akan lebih baik,” sambungnya.

Baca juga: Menpan-RB Sebut Banyak Perjalanan Dinas ASN Tak Berdampak untuk Rakyat

Kemenpan-RB telah melakukan berbagai transformasi kebijakan dalam menunjang kinerja dosen, seperti UU Guru dan Dosen yang menjadi payung besarnya.

Kemudian pembinaan dan pengelolaan guru dan dosen yang diatur dalam Peraturan JF Guru dan Dosen. Selain itu, juga terkait dengan peraturan pelaksanaannya termasuk administrasi penilaian AK dosen dan kenaikan jenjang jabatan dosen.

Kemudian Kem3npan-RB telah memetakan proyeksi kebutuhan di sektor Pendidikan dan kesehatan dengan pertumbuhan positif (positive growth), tenaga teknis fungsional sesuai bidang prioritas nasional, serta potensi kewilayahan dengan skema zero growth atau hanya merekrut pegawai baru untuk menggantikan pegawai yang pensiun.

Sedangkan untuk tenaga teknis pelaksana menggunakan skema negative growth, mengingat digitalisasi semakin gencar dan dapat menggantikan pekerjaan manusia.

Baca juga: Menpan-RB Akan Sampaikan Arah Kebijakan Manajemen Talenta pada ASN Talent Fest 2024 Esok

Selama lima tahun terakhir, formasi ASN Dosen 2024 sebanyak 14.110 formasi yang terbagi menjadi 10.570 CPNS dan 3.540 PPPK.

Berkaitan dengan progres jabatan fungsional dosen, Kemenpan-RB telah memproses usulan dan membahas beberapa hal terkait sinkronisasi ketentuan karier dosen dalam UU Guru dan Dosen serta tata kelola JF.

Selain itu, juga dibahas mengenai penghargaan terhadap dosen yang ditugaskan di daerah khusus.

Terkini Lainnya
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com